Dukung Kebijakan OJK dan Pertahankan Proyeksi Positif, Amar Bank Siap Rights Issue
Selasa, 16 November 2021 - 01:14 WIB
loading...
Untuk mempertahankan proyeksi positif di tengah pandemi COVID-19, PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) menyiapkan modal melalui rights issue dengan menerbitkan saham baru. Foto ist
A
A
A
BOGOR - Untuk mempertahankan proyeksi positif di tengah pandemi COVID-19, PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Amar Bank”) menyiapkan modal melalui rights issue dengan menerbitkan saham baru sebanyak 20.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,00 per lembar. Hal ini dicapai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 November 2021.
President Director Amar Bank, Vishal Tulsian mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan OJK untuk memperkuat arsitektur perbankan di dalam negeri melalui mekanisme penambahan modal inti minimum. Hal ini, lanjut Vishal, akan menjadi landasan yang baik bagi industri perbankan dalam negeri untuk memperkuat sistem keuangan nasional. Baca juga: Ekonom Milenial Amar Bank Beberkan Lima Alasan Pemulihan Ekonomi
"Seperti sebelum-sebelumnya, kami selalu memenuhi persyaratan OJK, dan dengan Rights Issue ini, kami akan terus menambah modal dan menghadirkan inovasi yang memberdayakan kehidupan masyarakat,” ungkap Vishal dalam pernyataan tertulis, Senin (15/11/2021).
Dijelaskannya, dana hasil rights issue akan digunakan untuk menambah modal inti minimum perseroan sebagai Bank BUKU II, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 12/2020 yang mewajibkan Bank BUKU II untuk menambah modal inti minimum hingga Rp2 triliun pada bulan Desember 2021 dan Rp3 triliun pada bulan Desember 2022.
"Sebagai bank yang selalu berusaha menjadi yang terdepan dengan teknologi terkini, kami juga akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung inisiatif pengembangan bisnis dan inovasi teknologi perusahaan," ujarnya.
President Director Amar Bank, Vishal Tulsian mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan OJK untuk memperkuat arsitektur perbankan di dalam negeri melalui mekanisme penambahan modal inti minimum. Hal ini, lanjut Vishal, akan menjadi landasan yang baik bagi industri perbankan dalam negeri untuk memperkuat sistem keuangan nasional. Baca juga: Ekonom Milenial Amar Bank Beberkan Lima Alasan Pemulihan Ekonomi
"Seperti sebelum-sebelumnya, kami selalu memenuhi persyaratan OJK, dan dengan Rights Issue ini, kami akan terus menambah modal dan menghadirkan inovasi yang memberdayakan kehidupan masyarakat,” ungkap Vishal dalam pernyataan tertulis, Senin (15/11/2021).
Dijelaskannya, dana hasil rights issue akan digunakan untuk menambah modal inti minimum perseroan sebagai Bank BUKU II, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 12/2020 yang mewajibkan Bank BUKU II untuk menambah modal inti minimum hingga Rp2 triliun pada bulan Desember 2021 dan Rp3 triliun pada bulan Desember 2022.
"Sebagai bank yang selalu berusaha menjadi yang terdepan dengan teknologi terkini, kami juga akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung inisiatif pengembangan bisnis dan inovasi teknologi perusahaan," ujarnya.
Lihat Juga :