Tukang Becak Bersaksi di Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Nganjuk

Senin, 15 November 2021 - 16:45 WIB
loading...
Tukang Becak Bersaksi...
Sejumlah tukang becak di Nganjuk saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Seorang tukang becak yang biasa mangkal di Nganjuk, Sarmidi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/11/2021).

Ia mengaku, selama 8 tahun ini selalu mendapatkan bantuan dari Novi saat menjabat sebagai bupati, setiap tahunnya. "Benar, kami selalu mendapatkan bantuan dari beliau. Setiap tahun selama 8 tahun ini," katanya.

Ia menyebut, selama ini para tukang becak di Nganjuk selalu mendapatkan bantuan beras dari Bupati Nganjuk, Novi. Bantuan yang diterima adalah beras seberat 5 Kg perbulannya. Bantuan ini, tidak pernah absen setiap tahunnya. "Pasti diberikan oleh beliau," kata pria yang mangkal di depan Pasar Nganjuk ini.

Tukang becak di Nganjuk yang lain, Sukarsi yang juga turut menjadi saksi dalam sidang ini juga membenarkan keterangan yang disampaikan Sarmidi. "Beliau orangnya baik. Sering memberikan bantuan pada kami," ujarnya.

Sementara itu, Staf Penyaluran Zakat PT Tunas Jaya Abadi Grup, Yoyok Yuono menceritakan, dirinya juga turut diberi tugas oleh Novi untuk membagi-bagikan zakat. Ia menyebut, tim dari perusahaan Novi ini dibentuk khusus untuk membagikan zakat bagi tiap kecamatan.

"Untuk satu kecamatan di Nganjuk, diberikan bantuan 1 ton beras. Setidaknya, ada 20 kecamatan di Nganjuk," sebutnya.

Ia mengaku, lini usaha Novi ini cukup banyak. Mulai dari bidang usaha SPBU, simpan pinjam, perkebunan, koperasi, peternakan sapi dan banyak lagi lainnya. "Usaha beliau dan keluarga banyak sekali," tukasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, para saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya itu bertujuan untuk menunjukkan pada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Novi itu tak sebanding dengan nilai OTT (operasi tangkap tangan) yang selama ini digaung-gaungkan.

Apalagi, pada kesaksian sebelumnya, salah seorang saksi dari perusahaan milik sang bupati mengakui, jika untuk mengambil uang sebesar Rp1 miliar saja dari perusahaan, baginya cukup mudah. Baca: Pria di Palembang Kuras Tabungan Milik Bibinya Rp38 Juta.

"Tentu nominal yang disebut OTT itu tak sebanding dengan aktivitas sosial dan latar belakang terdakwa yang juga pengusaha. Yang katanya cuma Rp11 juta, atau Rp15 juta, itu nilainya sangat kecil lah. Uang yang katanya disita Rp600 juta (dalam brankas) itu juga belum mampu dibuktikan itu uang apa. Sehingga, sejauh ini kasus ini tidak ada yang nyambung," tegasnya.

Ia menambahkan, keterangan para saksi ini untuk memperkuat keterangan saksi Riana yang dihadirkan oleh JPU pada sidang sebelumnya. Baca Juga: Terekam CCTV saat Curi Motor di Parkiran Masjid, 2 Remaja Diciduk.

Bahwa uang yang diminta oleh Bupati Novi Rp1 miliar yang diserahkan oleh saksi Riana, memang digunakan untuk persiapan menjelang puasa, seperti kegiatan bagi-bagi sembako, zakat, memberi bantuan pada orang tidak mampu.
"Sebagaimana keterangannya Riana, bahwa Novi minta dana itu untuk kebutuhan puasa dan lebaran," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)