Terekam CCTV saat Curi Motor di Parkiran Masjid, 2 Remaja Diciduk
loading...
A
A
A
MEDAN - Dua remaja pencuri sepeda motor di parkiran masjid jami' Kelurahan Belawan Dua, Kota Medan , Sumatera Utara, tak berkutik saat diringkus polisi.
Penangkapan dua remaja itu setelah aksinya terekam CCTV masjid, dari tangan pelaku petugas juga menyita uang sebesar Rp300 ribu, hasil penjualan motor curian.
Kedua pelaku itu yakni Andreansyah (19) dan Ichsan Hidayat (20) dua kerabat karib warga belawan ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Keduanya beraksi mencuri motor milik jamaah masjid bernama Dayat dan terekam kamera pengawas masjid,” kata AKP I Kadek Hery Cahyadi. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan memanfaatkan waktu sholat subuh, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Dalam rekaman CCTV pelaku Andreansyah berperan membuka kunci motor lalu rekannya Ichsan Hidayat datang ke motor tersebut lalu kabur.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah mencuri kedua pelaku langsung menjual motor tersebut ke penadah dengan harga Rp1 Juta dan telah menggunakan uangnya untuk berfoya-foya.
“Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan uang sisa penjualan motor sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Belawan melanggar Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Penangkapan dua remaja itu setelah aksinya terekam CCTV masjid, dari tangan pelaku petugas juga menyita uang sebesar Rp300 ribu, hasil penjualan motor curian.
Kedua pelaku itu yakni Andreansyah (19) dan Ichsan Hidayat (20) dua kerabat karib warga belawan ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Keduanya beraksi mencuri motor milik jamaah masjid bernama Dayat dan terekam kamera pengawas masjid,” kata AKP I Kadek Hery Cahyadi. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan memanfaatkan waktu sholat subuh, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Dalam rekaman CCTV pelaku Andreansyah berperan membuka kunci motor lalu rekannya Ichsan Hidayat datang ke motor tersebut lalu kabur.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah mencuri kedua pelaku langsung menjual motor tersebut ke penadah dengan harga Rp1 Juta dan telah menggunakan uangnya untuk berfoya-foya.
“Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan uang sisa penjualan motor sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Belawan melanggar Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(nic)