Hari Ini Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Rachel Vennya ke Kejaksaan
Senin, 15 November 2021 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
"Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. 1 LP berkasnya di split berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda," jelasnya.
Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Baca juga: Rachel Vennya Mohon Doa Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Karantina
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Baca juga: Rachel Vennya Mohon Doa Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Karantina
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(mhd)
Lihat Juga :