PDIP: Amat Disayangkan Ratusan Perusahaan Pelanggar PSBB Didiamkan karena Izin dari Kementerian

Rabu, 22 April 2020 - 16:40 WIB
loading...
PDIP: Amat Disayangkan...
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Foto: Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan, namun beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meskipun itu mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB jelas mengatur bahwa selain perusahaan yang dikecualikan harus tutup selama PSBB berlaku.

"Tidak ada dikecualikan mendapat izin dari kementerian dalam Pergub itu. Jadi DKI harus tegas laksanakan PSBB," kata Gembong, Rabu (22/4/2020).
(Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, Pemkot Jakarta Barat Awasi 59 Perusahaan)

Dia menilai PSBB di Jakarta yang akan berakhir pada Kamis (23/4/2020) belum optimal lantaran tidak tegasnya Pemprov DKI menindak pelanggar PSBB. Salah satunya instansi atau perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi masih beroperasi.

Menurut Gembong, Kemenperin yang memberikan izin perusahaan itu merupakan kewenangan mereka, namun selama perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta, mereka harus patuh terhadap Pergub.

"Jadi tidak ada alasan izin kementerian. Kami tunggu evaluasi Pemprov DKI terhadap PSBB ini. Sangat disayangkan ratusan perusahaan yang melanggar PSBB didiamkan karena izin dari kementerian," ujarnya. (Baca juga: Terus Bertambah, 834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Berita Terkini
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Infografis
10 Perusahaan Tambang...
10 Perusahaan Tambang Nikel Terbesar di Dunia, Ada yang dari RI?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved