PDIP: Amat Disayangkan Ratusan Perusahaan Pelanggar PSBB Didiamkan karena Izin dari Kementerian

Rabu, 22 April 2020 - 16:40 WIB
loading...
PDIP: Amat Disayangkan...
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Foto: Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan, namun beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meskipun itu mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB jelas mengatur bahwa selain perusahaan yang dikecualikan harus tutup selama PSBB berlaku.

"Tidak ada dikecualikan mendapat izin dari kementerian dalam Pergub itu. Jadi DKI harus tegas laksanakan PSBB," kata Gembong, Rabu (22/4/2020).
(Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, Pemkot Jakarta Barat Awasi 59 Perusahaan)

Dia menilai PSBB di Jakarta yang akan berakhir pada Kamis (23/4/2020) belum optimal lantaran tidak tegasnya Pemprov DKI menindak pelanggar PSBB. Salah satunya instansi atau perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi masih beroperasi.

Menurut Gembong, Kemenperin yang memberikan izin perusahaan itu merupakan kewenangan mereka, namun selama perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta, mereka harus patuh terhadap Pergub.

"Jadi tidak ada alasan izin kementerian. Kami tunggu evaluasi Pemprov DKI terhadap PSBB ini. Sangat disayangkan ratusan perusahaan yang melanggar PSBB didiamkan karena izin dari kementerian," ujarnya. (Baca juga: Terus Bertambah, 834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Vaksin Sinovac Dapat...
Vaksin Sinovac Dapat Izin Penggunaan Darurat dari WHO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved