Polisi Tindak Parkir Ilegal di Pelabuhan Marunda Cilincing
Sabtu, 13 November 2021 - 21:48 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama. Foto/Yohannes Tobing/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menertibkan aksi penarikan retribusi kantong parkir ilegal yang terjadi di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan retribusi kantong parkir keluar masuk Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dinyatakan ilegal karena administrasinya tidak lengkap.
”Hasil penelusuran kami di daerah Marunda, memang diduga ada pungutan atau kantong parkir ilegal,” kata Wiratama, Sabtu (13/11/2021). Baca juga : DPRD DKI Dukung Kelanjutan Proyek Pelabuhan Marunda
Menurut dia, berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, sejak bulan Maret 2021 lalu, penarikan retribusi ini dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT KBN tanpa legalitas lengkap. Selama ini penarikan retribusi setiap kendaraan yang keluar masuk di patok biaya sebesar Rp15 ribu (kendaraan besar) dan Rp12 ribu (kendaraan kecil).
Bahkan, kata dia, penarikan retribusi ini sudah berjalan selama lima tahun lamanya, namun selama sekitar delapan bulan belakangan operasionalnya belum sesuai ketentuan. ”Kita mendapatkan fakta bahwa pihak KBN dan Koperasi KBN belum memiliki kesepakatan satu sama lain untuk menentukan harga atau kupon tersebut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan retribusi kantong parkir keluar masuk Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dinyatakan ilegal karena administrasinya tidak lengkap.
”Hasil penelusuran kami di daerah Marunda, memang diduga ada pungutan atau kantong parkir ilegal,” kata Wiratama, Sabtu (13/11/2021). Baca juga : DPRD DKI Dukung Kelanjutan Proyek Pelabuhan Marunda
Menurut dia, berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, sejak bulan Maret 2021 lalu, penarikan retribusi ini dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT KBN tanpa legalitas lengkap. Selama ini penarikan retribusi setiap kendaraan yang keluar masuk di patok biaya sebesar Rp15 ribu (kendaraan besar) dan Rp12 ribu (kendaraan kecil).
Bahkan, kata dia, penarikan retribusi ini sudah berjalan selama lima tahun lamanya, namun selama sekitar delapan bulan belakangan operasionalnya belum sesuai ketentuan. ”Kita mendapatkan fakta bahwa pihak KBN dan Koperasi KBN belum memiliki kesepakatan satu sama lain untuk menentukan harga atau kupon tersebut,” ungkapnya.
Lihat Juga :