Indonesia Halal Watch Ajukan Beberapa Syarat pada Pengelola Mal dan Masyarakat di Masa New Normal
Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:57 WIB
loading...
Pengunjung mal yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh tinggi tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Memasuki fase new normal atau tahap kenormalan baru dimana mal-mal atau pusat perbelanjaan akan kembali dibuka, Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai lembaga advokasi halal di tanah air mengimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memerhatikan beberapa hal.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Direktur Eksekutif IHW H Ikhsan Abdullah, lembaga advokasi halal tersebut meminta 3 hal yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan.
1. Memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mal (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian/sanitary, penyemprotan dengan desinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dan masker.
2. Pengelola pusat perbelanjaan/mal wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar karena selama 3 bulan setengah lebih mal tidak beroperasi maka tidak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired/tidak layak edar/rusak terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama.
3. Social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat melalui Suku Dinas Kesehatan Dan Perindustrian. Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Direktur Eksekutif IHW H Ikhsan Abdullah, lembaga advokasi halal tersebut meminta 3 hal yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan.
1. Memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mal (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian/sanitary, penyemprotan dengan desinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dan masker.
2. Pengelola pusat perbelanjaan/mal wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar karena selama 3 bulan setengah lebih mal tidak beroperasi maka tidak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired/tidak layak edar/rusak terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama.
3. Social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat melalui Suku Dinas Kesehatan Dan Perindustrian. Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin.
Lihat Juga :