Persiapan Pemilu 2024, KPU Palembang Mulai Aktualisasi Data Pemilih
Jum'at, 12 November 2021 - 07:01 WIB
loading...
Meski masih dua tahun lagi Pemilihan Umum (Pemilu) digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mulai mengaktualisasi seluruh data pemilih. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Meski masih dua tahun lagi Pemilihan Umum (Pemilu) digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mulai mengaktualisasi seluruh data pemilih.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawalludin mengatakan, aktualisasi data pemilih tersebut dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang meliputi data kematian pemilih, pemilih baru, masyarakat yang pindah ataupun masyarakat pendatang. Baca juga: Cegah Potensi Kecurangan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Gelar Sidak ke Daerah
"Aktualisasi yang dilakukan bersama Disdukcapil ini kami anggap penting. Tujuannya untuk menekan adanya pemilih ganda atau bahkan belum tercatat sementara sudah memiliki hak memilih dalam Pemilu ," ujar Syawal, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, mengacu pada Pemilu 2019, pihaknya mendapati sekitar lima sampai enam persen masyarakat yang meninggal dunia masih tercatat memiliki hak suara sehingga timbul pemilih ganda.
"Hal tersebut disebabkan karena kematian pemilih itu tidak dilaporkan keluarga ataupun belum terhimpun dengan baik. Sehingga, pemilih yang telah meninggal masih tercatat di Disdukcapil dan terhimpun sebagai pemilih dalam pemilu dan datanya menjadi ganda," jelasnya.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawalludin mengatakan, aktualisasi data pemilih tersebut dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang meliputi data kematian pemilih, pemilih baru, masyarakat yang pindah ataupun masyarakat pendatang. Baca juga: Cegah Potensi Kecurangan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Gelar Sidak ke Daerah
"Aktualisasi yang dilakukan bersama Disdukcapil ini kami anggap penting. Tujuannya untuk menekan adanya pemilih ganda atau bahkan belum tercatat sementara sudah memiliki hak memilih dalam Pemilu ," ujar Syawal, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, mengacu pada Pemilu 2019, pihaknya mendapati sekitar lima sampai enam persen masyarakat yang meninggal dunia masih tercatat memiliki hak suara sehingga timbul pemilih ganda.
"Hal tersebut disebabkan karena kematian pemilih itu tidak dilaporkan keluarga ataupun belum terhimpun dengan baik. Sehingga, pemilih yang telah meninggal masih tercatat di Disdukcapil dan terhimpun sebagai pemilih dalam pemilu dan datanya menjadi ganda," jelasnya.
Lihat Juga :