Sebelum Ditahan, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 11 November 2021 - 22:24 WIB
loading...
Sebelum Ditahan, Olivia...
Sebelum Ditahan, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Kesehatan. Foto : Erfan Maaruf/MPI
A A A
JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) resmi dilakukan penahanan terkait dengan kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Sebelum ditahan, Oi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Olivia atau yang lebih akrab disapa Oi keluar dari pemeriksaan dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ”Iya kita lakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (11/11/2021).

Sebelum dilakukan penahanan, Olivia digiring ke Gedung Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan. ”Sesuai prosedur, selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca juga : Diperiksa 9 Jam, Anak Nia Daniaty Langsung Ditahan

Sementara itu, Kuasa hukum Oi, Yusuf Titaley menyebut kliennya dicecar sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik. Kliennya menjalani pemeriksaan pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam sejak pukul 11.00-20.20 WIB.
Baca juga : Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Pelapor juga Harusnya Tersangka

”Pemeriksaan tadi ada 46 pertanyaan, hanya seputar perbuatan yang dilakukan,” kata Yusuf. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan terhadap tersangka Olivia. Penahanan rencananya akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, penahanan terhadap Olivia setelah melihat hasil penyidikan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif akan dilakukan penahanan.

”Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” jelasnya Olivia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan gelar gelar sudah perkara Olivia tetapkan sebagai tersangka. Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
Bea Cukai Bakal Buka...
Bea Cukai Bakal Buka Rekrutmen 300 CPNS Lulusan SMA Bulan Depan, Berminat?
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved