Sebelum Ditahan, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Kamis, 11 November 2021 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, penahanan terhadap Olivia setelah melihat hasil penyidikan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif akan dilakukan penahanan.
”Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” jelasnya Olivia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan gelar gelar sudah perkara Olivia tetapkan sebagai tersangka. Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
”Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” jelasnya Olivia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan gelar gelar sudah perkara Olivia tetapkan sebagai tersangka. Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
(ams)
Lihat Juga :