DKI Sanksi 2 Perusahaan yang Buang Paracetamol di Teluk Jakarta

Kamis, 11 November 2021 - 12:23 WIB
loading...
DKI Sanksi 2 Perusahaan...
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol. Beberapa waktu lalu limbah paracetamol ini sempat mencemari perairanTeluk Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui ada dua perusahaan yang belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

Menurut Asep, kedua perusahaan sudah diberikan sanksi administratif karena kegiatan usahanya tidak taat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah.

"Kami mewajibkan dua perusahaan itu untuk menutup saluran outlet IPAL dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," ujar Asep, Kamis (11/11/2021).

Asep menjelaskan, Dinas LH DKI Jakarta akan melakukan monitoring pengawasan penataan sanksi administratif terhadap kedua perusahaan tersebut. Nantinya, jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL. Baca: Kandungan Paracetamol di Teluk Jakarta, DLH DKI Akan Mendalami Pencemaran Air Laut

Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.

"Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Asep.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Proyek Giant Sea Wall...
Proyek Giant Sea Wall 575 Km Dibangun dalam 15 Segmen, Jakarta dan Semarang Duluan
Hashim Sebut Tanggul...
Hashim Sebut Tanggul Laut Wajib Dibangun, 100 Juta Jiwa Bisa Terdampak
5 Daerah di Dunia yang...
5 Daerah di Dunia yang Pernah Tercemar Radioaktif dari Pengolahan Logam, Salah Satunya Serpong
Rekomendasi
3 Cara Cek Emas Asli...
3 Cara Cek Emas Asli untuk Menghindari Kerugian Finansial
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seleksi Beasiswa Jalur Prestasi Basket
Berita Terkini
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved