DKI Sanksi 2 Perusahaan yang Buang Paracetamol di Teluk Jakarta

Kamis, 11 November 2021 - 12:23 WIB
loading...
DKI Sanksi 2 Perusahaan...
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol. Beberapa waktu lalu limbah paracetamol ini sempat mencemari perairanTeluk Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui ada dua perusahaan yang belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

Menurut Asep, kedua perusahaan sudah diberikan sanksi administratif karena kegiatan usahanya tidak taat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah.

"Kami mewajibkan dua perusahaan itu untuk menutup saluran outlet IPAL dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," ujar Asep, Kamis (11/11/2021).

Asep menjelaskan, Dinas LH DKI Jakarta akan melakukan monitoring pengawasan penataan sanksi administratif terhadap kedua perusahaan tersebut. Nantinya, jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL. Baca: Kandungan Paracetamol di Teluk Jakarta, DLH DKI Akan Mendalami Pencemaran Air Laut

Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.

"Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Asep.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Proyek Giant Sea Wall...
Proyek Giant Sea Wall 575 Km Dibangun dalam 15 Segmen, Jakarta dan Semarang Duluan
Hashim Sebut Tanggul...
Hashim Sebut Tanggul Laut Wajib Dibangun, 100 Juta Jiwa Bisa Terdampak
5 Daerah di Dunia yang...
5 Daerah di Dunia yang Pernah Tercemar Radioaktif dari Pengolahan Logam, Salah Satunya Serpong
Rekomendasi
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved