Mabuk Narkoba, 4 Pria dan 3 Wanita di Jembatan Emas Pangkalpinang Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) dan Unit Satwa Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan tujuh pemilik sabu saat giat patroli di Jembatan Emas Pangkalpinang, Kamis (11/11/2021) dini hari. Dari tujuh orang yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu itu, ada empat orang pria dan tiga orang wanita.
Saat tim melakukan penangkapan, ketujuh orang tesebut dalam kondisi mabuk. "Pada saat pelaksanaan giat patroli di Jembatan Emas tim kami menemukan empat pria dan tiga wanita yang sedang mabuk-mabukan," kata Dir Samapta Polda Babel, Kombes Pol Fadly Munzir Ismail.
Tim UPRC beserta Unit Satwa kemudian melakukan pengecekan di mobil Avanza hitam dengan plat BN 1659 QN yang dibawa oleh salah satu pria dan tim menemukan dua minuman keras berjenis anggur merah.
Seteleh itu, tim UPRC melakukan pengecekan di mobil Ayla merah dengan plat BN 1480 AL, yang dibawa oleh salah satu pria dan menemukan tas berwarna abu-abu yang berisi narkoba. "Diduga narkoba jenis sabu dengan berat plastik yang pertama 17,50 gram, plastik kedua 15,05 gram, plstik ketiga 60,55 gram," ujarnya.
Selain itu, ada timbangan, spidol, pipa hijau untuk skop, parfum, pipa putih, dua gunting, korek api, jam tangan hitam, happydent permen, rozz permen, sampah-sampah plastik dan tabacco rokok johnny.
"Kemudian Tim UPRC dan Unit Satwa mengamankan semua yang diduga tersangka sambil disaksikan oleh dua orang warga sekitar sebagai penjual minuman," ucap Fadly.
Tim kemudian menghubungi piket Resnarkoba Polda Babel untuk datang ke TKP dan melakukan pengecekan terhadap terduga dan barang bukti dengan didampingi oleh seluruh anggota Tim UPRC dan Unit Satwa.
Pawas Resnarkoba yang tiba TKP dan melakukan test KIT terhadap terduga, dari empat sampel yang diambil seluruhnya positif narkoba jenis sabu. "Selanjutnya tim UPRC dan Unit Satwa membawa seluruh tersangka dan barang bukti ke Mako Dit Samapta Polda Babel," katanya.
Saat tim melakukan penangkapan, ketujuh orang tesebut dalam kondisi mabuk. "Pada saat pelaksanaan giat patroli di Jembatan Emas tim kami menemukan empat pria dan tiga wanita yang sedang mabuk-mabukan," kata Dir Samapta Polda Babel, Kombes Pol Fadly Munzir Ismail.
Tim UPRC beserta Unit Satwa kemudian melakukan pengecekan di mobil Avanza hitam dengan plat BN 1659 QN yang dibawa oleh salah satu pria dan tim menemukan dua minuman keras berjenis anggur merah.
Seteleh itu, tim UPRC melakukan pengecekan di mobil Ayla merah dengan plat BN 1480 AL, yang dibawa oleh salah satu pria dan menemukan tas berwarna abu-abu yang berisi narkoba. "Diduga narkoba jenis sabu dengan berat plastik yang pertama 17,50 gram, plastik kedua 15,05 gram, plstik ketiga 60,55 gram," ujarnya.
Selain itu, ada timbangan, spidol, pipa hijau untuk skop, parfum, pipa putih, dua gunting, korek api, jam tangan hitam, happydent permen, rozz permen, sampah-sampah plastik dan tabacco rokok johnny.
"Kemudian Tim UPRC dan Unit Satwa mengamankan semua yang diduga tersangka sambil disaksikan oleh dua orang warga sekitar sebagai penjual minuman," ucap Fadly.
Tim kemudian menghubungi piket Resnarkoba Polda Babel untuk datang ke TKP dan melakukan pengecekan terhadap terduga dan barang bukti dengan didampingi oleh seluruh anggota Tim UPRC dan Unit Satwa.
Pawas Resnarkoba yang tiba TKP dan melakukan test KIT terhadap terduga, dari empat sampel yang diambil seluruhnya positif narkoba jenis sabu. "Selanjutnya tim UPRC dan Unit Satwa membawa seluruh tersangka dan barang bukti ke Mako Dit Samapta Polda Babel," katanya.
(don)