Miris! Janin Hasil Hubungan Gelap 2 Pelajar di Sekolah Digugurkan Paksa di Kamar Mandi Puskesmas
Kamis, 11 November 2021 - 09:21 WIB
loading...
Sepasang remaja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, nekat melakukan aborsi janin dari hasil hubungan gelap mereka. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A
A
A
BATANG - Malu gara-gara hamil di luar nikah, sepasang remaja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, nekad menggugurkan janinnya di kamar mandi Puskesmas. Kedua pelaku, yakni berinisial RR (18) dan EL (17) kini harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Batang.
Baca juga: Dosa Menggugurkan Kandungan Hasil Zina, Ghurrah 212,5 Gram Emas
Perbuatan kedua tersangka diketahui saat memeriksakan diri kepada seorang dokter di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, dengan keluhan sakit perut. Dokter kemudian menyarankan keduanya untuk dibawa ke Puskemas, karena adanya indikasi kontraksi akibat kehamilan.
Saat tiba di Puskesmas, keduanya kemudian masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan aborsi secara paksa. Janin yang masih berusia lima bulan tersebut dibuang melalui ventilasi kamar mandi.
Baca juga: Memilukan! Tak Punya Biaya, Veteran Perang Kemerdekaan 14 Tahun Hidup Lumpuh
"Petugas Puskesmas yang curiga dengan gerak-gerik keduanya, kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas Polsek Bawang. Lalu ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batang," ujar Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto.
Ironisnya, saat dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers, RR mengaku melakukan hubungan terlarang mereka di kamar mandi sekolah kekasihnya. Persetubuhan itu terjadi hingga beberapa kali.
Baca juga: Manado Gempar! Aksi Brutal Pria Tikam Korban Pakai Pisau di Hotel Beredar di Medsos
Selang beberapa bulan kemudian, RR panik saat mengetahui kekasihnya hamil. Oleh tersangka RR, EL kemudian diberi obat penggungur kandungan yang dibelinya secara online. Saat ini, tersangka EL masih harus mendapat perawat medis karena terjadi infeksi di dalam kandungannya.
Baca juga: Dosa Menggugurkan Kandungan Hasil Zina, Ghurrah 212,5 Gram Emas
Perbuatan kedua tersangka diketahui saat memeriksakan diri kepada seorang dokter di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, dengan keluhan sakit perut. Dokter kemudian menyarankan keduanya untuk dibawa ke Puskemas, karena adanya indikasi kontraksi akibat kehamilan.
Saat tiba di Puskesmas, keduanya kemudian masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan aborsi secara paksa. Janin yang masih berusia lima bulan tersebut dibuang melalui ventilasi kamar mandi.
Baca juga: Memilukan! Tak Punya Biaya, Veteran Perang Kemerdekaan 14 Tahun Hidup Lumpuh
"Petugas Puskesmas yang curiga dengan gerak-gerik keduanya, kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas Polsek Bawang. Lalu ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batang," ujar Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto.
Ironisnya, saat dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers, RR mengaku melakukan hubungan terlarang mereka di kamar mandi sekolah kekasihnya. Persetubuhan itu terjadi hingga beberapa kali.
Baca juga: Manado Gempar! Aksi Brutal Pria Tikam Korban Pakai Pisau di Hotel Beredar di Medsos
Selang beberapa bulan kemudian, RR panik saat mengetahui kekasihnya hamil. Oleh tersangka RR, EL kemudian diberi obat penggungur kandungan yang dibelinya secara online. Saat ini, tersangka EL masih harus mendapat perawat medis karena terjadi infeksi di dalam kandungannya.
(eyt)
Lihat Juga :