Pemkab Luwu Tetapkan Syarat Wajib Bagi Rumah Ibadah

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:46 WIB
loading...
Pemkab Luwu Tetapkan...
Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan sayrat wajib untuk protokol kesehatan di rumah ibadah. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu , melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang membahas tatanan kenormalan baru atau new normal.

Sejumlah aspek kehidupan masyarakat dibahas dalam rakor ini. Tujuannya, menentukan syarat wajib bagi masyarakat sebagai pedoman dalam menjalankan aktifitas di masa tatanan kenormalan baru.

Diantara aspek yang dibahas yakni tatanan beribadah. Gugus tugas memberikan lima syarat wajib yang mesti dipenuhi untuk kembali membuka pelaksanaan ibadah di masjid, gereja ataupun rumah ibadah lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu , Ridwan Tumbalolo, menyebutkan ke empat syarat tersebut.

"Harus jaga jarak antar jamaah satu dengan yang lainnya, minimal satu meter, membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker dan masjid harus mempunyai tempat cuci tangan dan menyiapkan sabun," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Miris Rumah Doa Digeruduk...
Miris Rumah Doa Digeruduk Massa, Sahroni: Aparat Harus Tegas Tindak Pihak Intoleran
Mediasi Lancar, Rumah...
Mediasi Lancar, Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Dibuka Kembali
Pramono Tegaskan Pembangunan...
Pramono Tegaskan Pembangunan Rumah Ibadah Tidak Boleh Ditahan jika Persyaratan Lengkap
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Dirjen Polpum Kemendagri:...
Dirjen Polpum Kemendagri: Jadikan Rumah Ibadah sebagai Pusat Fungsi Sosial
Kemendagri Inisiasi...
Kemendagri Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadah
Rekomendasi
Pakar Militer Ungkap...
Pakar Militer Ungkap Pertarungan Sangat Sengit AS dan Iran untuk Berebut Selat Hormuz
Terjual 800 Unit, Rahasia...
Terjual 800 Unit, Rahasia Jetour T1 Bikin Pembeli Pilih Hybrid Ketimbang Bensin
Apakah AI Cukup Cerdas...
Apakah AI Cukup Cerdas Menjadi Wasit Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved