Pemkab Luwu Tetapkan Syarat Wajib Bagi Rumah Ibadah
Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:46 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan sayrat wajib untuk protokol kesehatan di rumah ibadah. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu , melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang membahas tatanan kenormalan baru atau new normal.
Sejumlah aspek kehidupan masyarakat dibahas dalam rakor ini. Tujuannya, menentukan syarat wajib bagi masyarakat sebagai pedoman dalam menjalankan aktifitas di masa tatanan kenormalan baru.
Diantara aspek yang dibahas yakni tatanan beribadah. Gugus tugas memberikan lima syarat wajib yang mesti dipenuhi untuk kembali membuka pelaksanaan ibadah di masjid, gereja ataupun rumah ibadah lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu , Ridwan Tumbalolo, menyebutkan ke empat syarat tersebut.
"Harus jaga jarak antar jamaah satu dengan yang lainnya, minimal satu meter, membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker dan masjid harus mempunyai tempat cuci tangan dan menyiapkan sabun," ujarnya.
Sejumlah aspek kehidupan masyarakat dibahas dalam rakor ini. Tujuannya, menentukan syarat wajib bagi masyarakat sebagai pedoman dalam menjalankan aktifitas di masa tatanan kenormalan baru.
Diantara aspek yang dibahas yakni tatanan beribadah. Gugus tugas memberikan lima syarat wajib yang mesti dipenuhi untuk kembali membuka pelaksanaan ibadah di masjid, gereja ataupun rumah ibadah lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu , Ridwan Tumbalolo, menyebutkan ke empat syarat tersebut.
"Harus jaga jarak antar jamaah satu dengan yang lainnya, minimal satu meter, membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker dan masjid harus mempunyai tempat cuci tangan dan menyiapkan sabun," ujarnya.
Lihat Juga :