Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp74 Miliar Dijebloskan Tahanan Kejati Jatim

Rabu, 10 November 2021 - 08:16 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Kredit...
Kejaksaan Tinggi Jatim menahan RDC, tersangka dugaan korupsi Pembiayaan Bank BNI Syariah secara Chaneling kepada Puskkopsyah Al Kamil Jatim.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus dugaan korupsi berinisial RDC (51) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). RDC diduga melakukan korupsi Pembiayaan Bank BNI Syariah secara Chaneling kepada Pusat Koperasi Syariah (Puskkopsyah) Al Kamil Jatim yang merugikan negara Rp74 miliar.

Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan, pihaknya telah memeriksa 65 orang saksi, baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum dan Bank BNI Syariah. RDC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 09 November 2021.

Baca juga: Taktik Bung Tomo dan Siasat Kolonel Sungkono Bakar Semangat Arek Suroboyo Jihad di Pertempuran 10 November

Atas perbuatannya, RDC dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. "Kami melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar M Dofir, Selasa (9/11/2021).

Kasus ini bermula dari penyelidikan Pidsus Kejari Jatim atas tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI. Bermula saat Puskopsyah Al Kamil Jatim atau Koperasi Sekunder, pada 2013 melakukan kerja sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah Cabang Malang. Plafon pembiayaan mencapai Rp120 miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair maksimal Rp7 miliar.

Dalam kepengurusan, Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT. RDC juga membentuk Koperasi Primair, dengan merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi atau ditunjuk oleh RDC.

Baca juga: Lantik Pejabat Eselon II, Gubernur Khofifah Minta OPD Fokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

“Dari koperasi ini, RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan Koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi Sekunder sebagai Penerima Pembiayaan,” jelas Dofir.

Dia menambahkan, dalam proses pencairan pembiayaan juga dilakukan tanpa melalui prosedur. Kemudian antara Agustus 2013 hingga September 2015 . RDC telah dicairkan kurang lebih Rp157 miliar.

Saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet dengan nilai Per 30 Desember 2017 Rp74 miliar. "RDC kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” pungkas Dofir.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Kurikulum Koperasi Dorong...
Kurikulum Koperasi Dorong Koperasi Mahasiswa sebagai Inkubator Wirausaha
Polisi Tahan Sopir MBG...
Polisi Tahan Sopir MBG Penabrak Puluhan Siswa-Guru SDN 01 Kalibaru, Terancam 5 Tahun Penjara
Perhimpunan BMT Indonesia...
Perhimpunan BMT Indonesia Lantik Pengurus Baru, Tekankan Pentingnya Tata Kelola
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Rekomendasi
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved