Sanksi Denda Ditunda, Pemilik Kendaraan Diimbau Tetap Lakukan Uji Emisi
Selasa, 09 November 2021 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
"Semuanya tentang uji emisi sudah masif disebarkan oleh Pemerintah DKI kepada masyarakat. Jadi tinggal diikuti saja apa yang menjadi kebijakan DKI Jakarta untuk para pemilik kendaraan," katanya.
Baca juga: Diminta Tak Gegabah Tilang Uji Emisi, Polda Metro: Kedepankan Pemahaman Masyarakat
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi dari yang sedianya dimulai 13 November 2021.
Penundaan dilakukan lantaran jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 15 persen. Saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
(thm)
Lihat Juga :