Pemkab Luwu Timur Larang SPBU Layani Pengisian BBM dengan Jeriken
Selasa, 09 November 2021 - 13:27 WIB
loading...
Antrean pengendara mobil untuk mengisi BBM di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melarang pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM dengan jeriken.
Imbauan tersebut menyusul tersendatnya distribusi BBM ke wilayah Luwu Timur akibat Jembatan Miring di Kelurahan Tellu Wanua, Kota Palopo tidak bisa dilalui kendaraan sejak 30 Oktober lalu.
Baca juga:Longsor Terjadi di Wilayah Pegunungan Battang, Akses Warga Tertutup
"Kami juga sudah mendapatkan surat edaran Bupati, dan saat ini kita masih menuggu pihak Satpol PP yang melakukan koordinasi kepada pihak Polres Luwu Timur dalam melakukan tindakan," kata Kepala Diskoperindag Luwu Timur, Rosmiyati Alwi, Selasa (9/11).
"Pihak SPBU harus jeli melihat kondisi, kalau seperti kondisi saat ini, seharusnya tidak usah layani masyarakat yang mengambil BBM berlebihan," sambung Rosmiyati Alwi.
Rosmiyati melanjutkan, dalam surat edaran Bupati terdapat enam poin yang jadi penegasan. Di antaranya, kendaraan roda 6 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp250.000 per hari, kendaraan roda 4 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp200.000 per hari.
Baca juga:Mantan Pj Sekda Luwu Tutup Usia, Basmin Sebut Punya Dedikasi Tinggi
Kemudian, kendaraan roda 2 maksimal pembelian BBM jenis tertentu Rp30.000 per hari, kendaraan dinas (plat merah) diberi antrian tertentu untuk mengisi BBM dalam rangka memudahkan pelayanan ke masyarakat. Pengelola SPBU tidak melayani pembelian BBM oleh kendaraan secara berulang dalam 1 hari. Terakhir, tidak melayani pembelian oleh pengecer dalam bentuk apapun.
Pembatasan ini beriaku sampai tanggal 23 November 2021 dan dapat diperpanjang jika kondisi ketersediaan BBM belum stabil.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur , AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, saat ini masyarakat tengah resah dengan kondisi kelangkaan BBM akibat pasokan dan distribusi yang terhalang dengan putusnya akses transportasi.
"Saya minta kepada para spekulan dan pihak-pihak yang mencoba mengambil kesempatan dengan kondisi (kelangkaan) BBM ini agar berhenti. Kalau kami temukan pasti ditindak tegas," kata dia.
Baca juga:Jembatan di Palopo Retak, Masyarakat Diarahkan Gunakan Jalur Alternatif
Dia menegaskan, pihaknya telah menempuh langkah preventif dengan menempatkan personel di setiap SPBU agar menjaga penyaluran BBM kepada konsumen.
"Sekali lagi, para pihak yang mencoba meraup keuntungan dalam kondisi ini agar tidak melancarkan aksinya sebab pasti kami tindak," kata dia.
Imbauan tersebut menyusul tersendatnya distribusi BBM ke wilayah Luwu Timur akibat Jembatan Miring di Kelurahan Tellu Wanua, Kota Palopo tidak bisa dilalui kendaraan sejak 30 Oktober lalu.
Baca juga:Longsor Terjadi di Wilayah Pegunungan Battang, Akses Warga Tertutup
"Kami juga sudah mendapatkan surat edaran Bupati, dan saat ini kita masih menuggu pihak Satpol PP yang melakukan koordinasi kepada pihak Polres Luwu Timur dalam melakukan tindakan," kata Kepala Diskoperindag Luwu Timur, Rosmiyati Alwi, Selasa (9/11).
"Pihak SPBU harus jeli melihat kondisi, kalau seperti kondisi saat ini, seharusnya tidak usah layani masyarakat yang mengambil BBM berlebihan," sambung Rosmiyati Alwi.
Rosmiyati melanjutkan, dalam surat edaran Bupati terdapat enam poin yang jadi penegasan. Di antaranya, kendaraan roda 6 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp250.000 per hari, kendaraan roda 4 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp200.000 per hari.
Baca juga:Mantan Pj Sekda Luwu Tutup Usia, Basmin Sebut Punya Dedikasi Tinggi
Kemudian, kendaraan roda 2 maksimal pembelian BBM jenis tertentu Rp30.000 per hari, kendaraan dinas (plat merah) diberi antrian tertentu untuk mengisi BBM dalam rangka memudahkan pelayanan ke masyarakat. Pengelola SPBU tidak melayani pembelian BBM oleh kendaraan secara berulang dalam 1 hari. Terakhir, tidak melayani pembelian oleh pengecer dalam bentuk apapun.
Pembatasan ini beriaku sampai tanggal 23 November 2021 dan dapat diperpanjang jika kondisi ketersediaan BBM belum stabil.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur , AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, saat ini masyarakat tengah resah dengan kondisi kelangkaan BBM akibat pasokan dan distribusi yang terhalang dengan putusnya akses transportasi.
"Saya minta kepada para spekulan dan pihak-pihak yang mencoba mengambil kesempatan dengan kondisi (kelangkaan) BBM ini agar berhenti. Kalau kami temukan pasti ditindak tegas," kata dia.
Baca juga:Jembatan di Palopo Retak, Masyarakat Diarahkan Gunakan Jalur Alternatif
Dia menegaskan, pihaknya telah menempuh langkah preventif dengan menempatkan personel di setiap SPBU agar menjaga penyaluran BBM kepada konsumen.
"Sekali lagi, para pihak yang mencoba meraup keuntungan dalam kondisi ini agar tidak melancarkan aksinya sebab pasti kami tindak," kata dia.
(luq)
Lihat Juga :