Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua, Bamus Betawi: Terkesan Ingin Pelihara Konflik
Selasa, 09 November 2021 - 11:09 WIB
loading...
Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua. Foto : Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, M Rifky alias Eki Pitung merespon santai soal usulan Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono, yang meminta dana hibah untuk Bamus Betawi Tahun 2022 dibelah dua, yaitu untuk “Bamus Betawi” dan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982”.
Eki menganggap, usulan tersebut tidak berdasar. Dia juga menyebut, usulan ini merupakan wacana lama yang diputar kembali seperti pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021.
"Ini wacana lama yang diulang lagi, lebih terdengar politis saya kira," kata Eki Pitung saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2021).
Baca Juga : Anies Baswedan Terima Gelar Kehormatan Tokoh Betawi: Amanat yang Harus Dijaga
Eki mempertanyakan dasar usulan belah dua yang dimaksud Mujiyono mengingat konflik dualisme kepemimpinan Bamus Betawi sudah berakhir lama. Tepatnya sejak Zainudin alias Haji Oding cs membentuk ormas baru, mengatasnamakan Perkumpulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Rupublik Indonesia No. ahu 0003133.AH.01.07 Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 19 April 2020.
Sebab, menurutnya, terkait anggaran untuk Bamus Betawi dalam nomenkelatur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI tidak ada Bamus lain selain 'Bamus Betawi' sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, sebagai mitra Pemprov DKI.
Baca Juga : DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2022
Eki menganggap, usulan tersebut tidak berdasar. Dia juga menyebut, usulan ini merupakan wacana lama yang diputar kembali seperti pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021.
"Ini wacana lama yang diulang lagi, lebih terdengar politis saya kira," kata Eki Pitung saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2021).
Baca Juga : Anies Baswedan Terima Gelar Kehormatan Tokoh Betawi: Amanat yang Harus Dijaga
Eki mempertanyakan dasar usulan belah dua yang dimaksud Mujiyono mengingat konflik dualisme kepemimpinan Bamus Betawi sudah berakhir lama. Tepatnya sejak Zainudin alias Haji Oding cs membentuk ormas baru, mengatasnamakan Perkumpulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Rupublik Indonesia No. ahu 0003133.AH.01.07 Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 19 April 2020.
Sebab, menurutnya, terkait anggaran untuk Bamus Betawi dalam nomenkelatur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI tidak ada Bamus lain selain 'Bamus Betawi' sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, sebagai mitra Pemprov DKI.
Baca Juga : DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2022
Lihat Juga :