Rumah Ibadah di Palembang Diminta Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah, meminta pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika melaksanakan kegiatan keagamaan.
"Semua rumah ibadah diperkenankan untuk kembali menjalankan kegiatan keagamaan setelah beberapa bulan tutup sebagai antisipasi penyebaran COVID-19," ujar Deni, Jumat (05/06/2020).
Selain meminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, lanjut Deni, pihaknya juga meminta agar setiap pengurus rumah ibadah diwajibkan melengkapi surat izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Palembang.
Dijelaskan Deni, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat ataupun rumah ibadah. (Baca juga: PSBB Jilid II, Jumlah Posko Checkpoint Dikurangi)
Namun, kebijakan yang dilakukan pemerintah ketika pandemi COVID-19 tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus dengan melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dengan kegiatan beribadah di rumah.
"Pergantian kegiatan ibadah seperti shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah cukup efektif meredam penyebaran COVID-19, meskipun wabah tersebut belum berakhir namun mulai hari ini kita sudah bisa kembali shalat berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Menurutnya, protokol kesehatan yang perlu diperhatikan di rumah ibadah yakni seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan ketentuan lainnya.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat diharapkan bisa mencegah tempat ibadah menjadi klaster penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat di kawasan permukiman terinfeksi virus corona," tandasnya.
"Semua rumah ibadah diperkenankan untuk kembali menjalankan kegiatan keagamaan setelah beberapa bulan tutup sebagai antisipasi penyebaran COVID-19," ujar Deni, Jumat (05/06/2020).
Selain meminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, lanjut Deni, pihaknya juga meminta agar setiap pengurus rumah ibadah diwajibkan melengkapi surat izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Palembang.
Dijelaskan Deni, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat ataupun rumah ibadah. (Baca juga: PSBB Jilid II, Jumlah Posko Checkpoint Dikurangi)
Namun, kebijakan yang dilakukan pemerintah ketika pandemi COVID-19 tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus dengan melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dengan kegiatan beribadah di rumah.
"Pergantian kegiatan ibadah seperti shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah cukup efektif meredam penyebaran COVID-19, meskipun wabah tersebut belum berakhir namun mulai hari ini kita sudah bisa kembali shalat berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Menurutnya, protokol kesehatan yang perlu diperhatikan di rumah ibadah yakni seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan ketentuan lainnya.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat diharapkan bisa mencegah tempat ibadah menjadi klaster penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat di kawasan permukiman terinfeksi virus corona," tandasnya.
(boy)