Pemprov Jabar: Hasil Klarifikasi Pemilihan Wabup Bekasi Segera Diproses
Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi juga menyatakan bahwa calon wakil bupati Bekasi sudah mengerucut pada dua nama, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi berpendapat, merujuk pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, agenda pemilihan wakil bupati Bekasi tersebut dapat digelar tanpa melalui usulan dari bupati Bekasi.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, lanjut Dani, panlih wakil bupati Bekasi juga berpendapat sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi. Mereka juga beralasan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati, maka pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.
Panlih juga beralasan bahwa agenda pemilihan wakil bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi didasari sikap bupati Bekasi yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
(Baca: Panlih: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Hukum, Tak Perlu Diperdebatkan)
Sementara itu, dalam klarifikasinya, Dani mengungkapkan bahwa bupati Bekasi mengakui belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi karena nama calon wakil bupati Bekasi yang disodorkan parpol pengusungnya, yakni Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura belum mengerucut pada dua nama.
Bahkan, menurut pengakuan bupati, nama-nama calon wakil bupati Bekasi belakangan malah berkembang menjadi lima nama. Alasan itulah yang menurut Dani mendasari bupati Bekasi belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi yang akan menjadi pendampingnya.
"Secara garis besar, memang ada perbedaan pandangan antara pihak DPRD dan panlih dengan bupati," ungkapnya.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, lanjut Dani, panlih wakil bupati Bekasi juga berpendapat sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi. Mereka juga beralasan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati, maka pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.
Panlih juga beralasan bahwa agenda pemilihan wakil bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi didasari sikap bupati Bekasi yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
(Baca: Panlih: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Hukum, Tak Perlu Diperdebatkan)
Sementara itu, dalam klarifikasinya, Dani mengungkapkan bahwa bupati Bekasi mengakui belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi karena nama calon wakil bupati Bekasi yang disodorkan parpol pengusungnya, yakni Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura belum mengerucut pada dua nama.
Bahkan, menurut pengakuan bupati, nama-nama calon wakil bupati Bekasi belakangan malah berkembang menjadi lima nama. Alasan itulah yang menurut Dani mendasari bupati Bekasi belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi yang akan menjadi pendampingnya.
"Secara garis besar, memang ada perbedaan pandangan antara pihak DPRD dan panlih dengan bupati," ungkapnya.
Lihat Juga :