Nekat! Seorang Duda Hamili Anak 18 Tahun. Selengkapnya di Realita
loading...
A
A
A
OGAN KEMERING ILIR - Seorangduda anak satudiKabupaten OKI, Sumatera Selatan berinisial ANH, terpaksa harusberurusan dengan polisisetelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya, DNS (18) yang tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil.
“Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah berbadan dua itu tidak terima atas perlakuan pelaku yang tak lain adalah pacar dari anaknya,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.
Dan awal perbuatan pelaku menyetubuhi korban sejak pertengahan bulan November 2020 yang lalu. Di mana saat itu korban masih berumur 17 tahun 8 bulan. Perbuatan itu pun dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya merupakan pasangan kekasih yang sedang menjalin hubungan.
Pelaku kala itu mengajak korban bertemu di rumah pelaku yang kemudian membujuk pelaku untuk berhubungan intim. “Awalnya dijelaskan pelaku, korban sempat menolak tetapi berkat bujuk rayunya, akhirnya korban pun mau melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita senin pukul 15.00 WIB bersama Loviana Dian secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
“Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah berbadan dua itu tidak terima atas perlakuan pelaku yang tak lain adalah pacar dari anaknya,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.
Dan awal perbuatan pelaku menyetubuhi korban sejak pertengahan bulan November 2020 yang lalu. Di mana saat itu korban masih berumur 17 tahun 8 bulan. Perbuatan itu pun dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya merupakan pasangan kekasih yang sedang menjalin hubungan.
Pelaku kala itu mengajak korban bertemu di rumah pelaku yang kemudian membujuk pelaku untuk berhubungan intim. “Awalnya dijelaskan pelaku, korban sempat menolak tetapi berkat bujuk rayunya, akhirnya korban pun mau melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita senin pukul 15.00 WIB bersama Loviana Dian secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(nag)