Jadi Tersangka, Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa

Senin, 08 November 2021 - 08:20 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Hari...
Jadi Tersangka, hari ini Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya. Foto : Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan setelah kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel bakal diperiksa bersama tiga tersangka lainnya yakni, kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas bandara berinisial OP.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Pekan Depan Rachel Vennya Wajib Lapor

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan yang dijadwalkan oleh penyidik. Dia mengklaim kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. ”Insya Allah hadir,” katanya.
Baca Juga : Polisi Kantongi 4 Alat Bukti Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka

Sebagaimana diketahui Rachel ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Dia kabur dari karantina bersama pacar dan manajer serta dibantu oleh seorang warga sipil.

”Iyaa, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya,” kata Yusri.Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
9 WNI Jalani Pemeriksaan...
9 WNI Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Turki Sebelum Kembali ke Indonesia
Rekomendasi
Menlu Iran dan Pemimpin...
Menlu Iran dan Pemimpin Hamas di Gaza Bahas Perkembangan Terkini Palestina
Pesan Menyentuh Ruben...
Pesan Menyentuh Ruben Onsu untuk Anak di Hari Ulang Tahun, Singgung Kenangan yang Masih Disimpan
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved