Jadi Tersangka, Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa

Senin, 08 November 2021 - 08:20 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Hari...
Jadi Tersangka, hari ini Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya. Foto : Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan setelah kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel bakal diperiksa bersama tiga tersangka lainnya yakni, kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas bandara berinisial OP.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Pekan Depan Rachel Vennya Wajib Lapor

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan yang dijadwalkan oleh penyidik. Dia mengklaim kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. ”Insya Allah hadir,” katanya.
Baca Juga : Polisi Kantongi 4 Alat Bukti Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka

Sebagaimana diketahui Rachel ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Dia kabur dari karantina bersama pacar dan manajer serta dibantu oleh seorang warga sipil.

”Iyaa, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya,” kata Yusri.Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DeRUCCI Resmi Hadir...
DeRUCCI Resmi Hadir di Indonesia, Perkenalkan Kasur AI Pertama
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
5 Tanda Kuku yang Bisa...
5 Tanda Kuku yang Bisa Jadi Gejala Penyakit, Jangan Diabaikan!
Rekomendasi
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved