Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Bogor, 1 Perempuan
Jum'at, 05 November 2021 - 13:28 WIB
loading...
Ditnarkoba Polda Jawa Barat bersama Satnarkoba Polres Bogor meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu. Foto: MNC Portal/Putra Ramdhani A
A
A
A
BOGOR - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat bersama Satnarkoba Polres Bogor meringkus 3 pengedar sabu . Dari ketiganya, didapati barang bukti sabu seberat 5,6 kilogram.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, untuk tersangka pertama yakni berinisial OP (32) yang ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di Bogor. Baca juga: Nekat Jualan Sabu, Ibu Muda Berwajah Manis di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara
"Kita sita 4 bungkus besar teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram. Kita sita juga 3 timbangan digital dengan ada timbangan itu, tersangka sebagai pengedar," kata Erdi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/10/2021).
Dari pengakuan tersangka OP, sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat dari seseorang berinisial DA yang masih DPO.
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama 6 bulan dari situ sudah 5 kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel tidak ketemu," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, untuk tersangka pertama yakni berinisial OP (32) yang ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di Bogor. Baca juga: Nekat Jualan Sabu, Ibu Muda Berwajah Manis di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara
"Kita sita 4 bungkus besar teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram. Kita sita juga 3 timbangan digital dengan ada timbangan itu, tersangka sebagai pengedar," kata Erdi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/10/2021).
Dari pengakuan tersangka OP, sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat dari seseorang berinisial DA yang masih DPO.
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama 6 bulan dari situ sudah 5 kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel tidak ketemu," jelasnya.
Lihat Juga :