Perampok Rumah Modus Buang Air Kecil Diringkus
Kamis, 04 November 2021 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian RR menganiaya pemilik rumah lainnya M menggunakan sebilah pisau. Antara pelaku dan korban sempat saling berebut pisau hingga bagian dekat bawah mata M terluka.
Usai melukai dua pemilik rumah, RR kabur membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan dua box handphone. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
Kemudian RR berhasil ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Usai melukai dua pemilik rumah, RR kabur membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan dua box handphone. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
Kemudian RR berhasil ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :