Beredar Foto Bermesraan di Hotel, Kades Dilaporkan Suami Wanita Selingkuhannya ke Polisi

Kamis, 04 November 2021 - 17:50 WIB
loading...
Beredar Foto Bermesraan...
Seorang kepala desa bernisial AL di Kabupaten Pali, Sumsel, dilaporkan ke polisi setelah diduga berselingkuh dengan wanita yang telah bersuami. Foto/Ilustrasi
A A A
PALI - Foto bermesraan di dalam kamar hotel, yang diduga dilakukan seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Pali, berinisial AL, dengan seorang wanita bersuami berinisial EV beredar luas. Buntutnya, Suami EV, EN melaporkan AL ke polisi.



AL diduga telah berselingkuh dengan EV. Dugaan itu muncul setelah EN mendapatkan kiriman sejumlah foto mesra istrinya bersama AL di kamar. Kapolres Pali, AKBP Agus Rizal Triyadi, membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan terhadap oknum kades tersebut.



Perkara tersebut dilaporkan oleh EN yang merupakan suami sah dari EV pada 25 Oktober 2021. Menurut Agus, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Petugas telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti. "Kasus dugaan perzinahan ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya, Kamis (4/11/2021).



Dikatakan Agus, bukti yang ada saat baru berupa foto. Bukti itu pun masih akan dilakukan pendalaman sebelum nantinya perkara ini dinaikan setatusnya menjadi penyidikan. "Jadi masih kita dalami beberapa motif yang ada, apakah ini benar motif perzinahan atau ada motif lain," katanya.

Sementara itu, EN melalui kuasa hukumnya, Joko Sadewo mengatakan, percaya penyidik kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif terhadap kasus dugaan perselingkuhan ini.



"Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus dan Pali pada umumnya. Apalagi yang bersangkutan adalah kades yang mestinya jadi tauladan masyarakat," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3399 seconds (0.1#10.140)