Jakarta PPKM Level 1, Pengunjung Boleh Makan di Restoran dan Kafe Area Bioskop

Rabu, 03 November 2021 - 21:27 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 1,...
Restoran dan kafe area bioskop di Jakarta kini diizinkan untuk melakukan dine-in atau makan di tempat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Restoran dan kafe area bioskop di Jakarta kini diizinkan untuk melakukan dine-in atau makan di tempat. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Kepgub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sejumlah pelonggaran dilakukan termasuk di mal dan bioskop setelah Jakarta dinyatakan kategori PPKM Level 1.

"Mal kapasitas maksimal 100% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," tulis poin Kepgub tersebut dikutip MPI, Rabu (3/11/2021).

Kemudian, pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Baca: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Kerja Terbaru Sektor Esensial dan Non Esensial

Sementara itu, aturan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 70%. Selain itu, restoran di dalam bioskop diizinkan dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 75%.

"Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
AHRT Raih 2 Podium pada...
AHRT Raih 2 Podium pada Race 1 ARRC Jepang, Irfan dan Herjun Tembus Tiga Besar
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved