Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Kerja Terbaru Sektor Esensial dan Non Esensial

Rabu, 03 November 2021 - 14:13 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 1,...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Kepgub tentang PPKM Level 1. Dalam Kepgub terdapat pelonggaran sistem kerja pada sektor non esensial. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 . Dalam Kepgub terdapat pelonggaran sistem kerja pada sektor non esensial.

Baca juga: PPKM Jakarta Turun Level 1, Anies: Alhamdulillah, Tetap Jaga Prokes

"Sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar dan masuk," bunyi salah satu poin dalam Kepgub, dikutip Rabu (3/11/2021).

Kemudian, pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan atau yang melakukan pelayanan secara fisik, dapat beroperasi 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Lalu 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: PPKM di Jakarta, Tangerang, dan Bogor Turun ke Level 1, Mal Beroperasi 100 Persen

Sementara untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga perhotelan non karantina dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Trump Tolak Seruan Netanyahu...
Trump Tolak Seruan Netanyahu agar AS Tak Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Infografis
Bakal Naik, Ini Daftar...
Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved