Pascapenembakan 3 Satpam, Suku Anak Dalam Serahkan Belasan Senjata Api Rakitan

Rabu, 03 November 2021 - 09:45 WIB
loading...
Pascapenembakan 3 Satpam, Suku Anak Dalam Serahkan Belasan Senjata Api Rakitan
Tampak senjata api rakitan yang diserahkan Suku Anak Dalam Jambi. (Ist)
A A A
JAMBI - Pascapenembakan yang dilakukan oknum warga Suku Anak Dalam (SAD) terhadap tiga Satpam perusahaan sawit, Polda Jambi terus melakukan penyelidikan. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan belasan senjata api rakitan jenis kecepek milik warga Suku Anak Dalam.

"Kalau terhitung dari pasca kejadian Jumat, 29 Oktober 2021 sampai Selasa, 2 November 2021 ada sebanyak 16 senjata kecepek laras panjang diamanankan," tegas Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudhawan, Rabu (3/11/2021).

Dikatakan, hingga saat ini pihak Polda Jambi masih terus mencari pelaku penembakan yang diduga dilakukan oknum warga SAD.

"Pelaku saat ini masih disinyalir lari ke dalam hutan rimba. Namun, pihak kepolisian masih mencari solusi dengan cara mengundang pihak Warsi dan Walhi untuk menjembatani ke pihak SAD," ujarnya.

Dengan kejadian ini, pihaknya masih belum bisa memastikan pidana yang untuk pelaku. "Kita belum tentukan hukuman apa yang dibuat kepada pelaku SAD karena pelaku saat ini kabur ke dalam hutan yang jaraknya bisa mencapai 8 jam," tandas Yudhawan.

Dia menambahkan, saat ini di lokasi kejadian Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Trisaksono Puspo Aji juga berkunjung ke beberapa rumah warga SAD. "Alhamdulillah, warga SAD langsung antusias menyerahkan senjata api," imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, menyampaikan pasca terjadinya konflik antara warga SAD dan PT PKM, pihaknya telah mengumpulkan senjata api rakitan ilegal jenis kecepek dari warga SAD.

"Kecepek yang berhasil kami kumpulkan, yaitu sebanyak 16 pucuk, dengan rincian 4 pucuk kecepek dari Kades Pancakarya, Kecamatan Limun, 3 kecepek dari Kades Lubuk Jerung, Kecamatan Air Hitam, 4 kecepek dari Kades Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam dan 5 kecepek dari Kades Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin," ujarnya.

Selain itu, Sat Reskrim Polres Sarolangun juga mengamankan bahan kimia jenis kalium nitrat (sendawa) yang didapat dari beberapa toko yang berada di wilayah Sarolangun.

"Bahan jimia tersebut digunakan untuk membuat racikan campuran nesiu yang digunakan untuk senjata api jenis rakitan laras panjang (kecepek) sebanyak 12 Kg," tandas Sugeng Wahyudiyono.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6136 seconds (0.1#10.140)