Vaksinasi Pelajar SD, Pemkot Palembang Tunggu Petunjuk Teknis
Rabu, 03 November 2021 - 08:48 WIB
loading...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun. Dok/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun. Artinya, siswa Sekolah Dasar (SD) saat ini sudah bisa melakukan vaksinasi.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan vaksin bagi anak-anak.
"Kita sudah dengar kalau pemerintah memperbolehkan vaksin bagi anak usia 6 hingga 11 tahun, tapi sampai saat ini Pemkot Palembang belum ada teknisnya seperti apa, jadi kita masih menunggu," ujar Dewa, Selasa (2/11/2021).
Dijelaskan Dewa, jika pihaknya sudah mendapati Juknis atau regulasinya maka pihaknya segera mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat Kota Palembang.
"Kalau sudah ada akan kita sosialisasikan dan baru kita jalankan. Artinya usia 6 tahun ini usia anak SD, jadi memang cukup banyak sasarannya yang ada di Kota Palembang," katanya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan vaksin bagi anak-anak.
"Kita sudah dengar kalau pemerintah memperbolehkan vaksin bagi anak usia 6 hingga 11 tahun, tapi sampai saat ini Pemkot Palembang belum ada teknisnya seperti apa, jadi kita masih menunggu," ujar Dewa, Selasa (2/11/2021).
Dijelaskan Dewa, jika pihaknya sudah mendapati Juknis atau regulasinya maka pihaknya segera mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat Kota Palembang.
"Kalau sudah ada akan kita sosialisasikan dan baru kita jalankan. Artinya usia 6 tahun ini usia anak SD, jadi memang cukup banyak sasarannya yang ada di Kota Palembang," katanya.
Lihat Juga :