Polda Kaltim Tangkap Pelaku Penangkapan Ratusan Ikan Hias Pakai Potasium

Senin, 01 November 2021 - 19:23 WIB
loading...
Polda Kaltim Tangkap...
Ditpolairud Polda Kaltim mengungkap kasus penangkapan ratusan ikan hias di kawasan perairan Manimbora, Berau dengan potasium. iNews TV/Mukmin Aziz
A A A
BALIKPAPAN - Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim mengungkap kasus penangkapan ratusan ikan hias di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau. Petugas juga mengamankan seorang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AS diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia jenis potasium. Pelaku diringkus pada Jumat (29/10/2021) saat melakukan aksinya.

Baca juga: 118 Jenis Ikan Hias RI Tembus Pasar Global, Tetra dan Rasbora Paling Favorit

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya informasi bahwa ada kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sebuah kapal. "Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di atas kapal yang dinahkodai oleh AS," ungkap Irjen Pol Herry Rudolf Nahak di Mapolda Kaltim, Senin (1/11/2021).

Operasi penggerebekan dilakukan sekira pukul 14.30 Wita di mana petugas pada saat melakukan patroli di lokasi kejadian melihat kapal nelayan yang mencurigakan.

Baca juga: Kapten Abdul Madjid Anggota BAIS TNI Tewas Ditembak di Aceh, Begini Kronologinya

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan benar saja, petugas mendapati kapal nelayan tersebut berisi ratusan ikan hias yang sudah dikemas di dalam plastik bening. Selain itu juga diamankan sebanyak 2 kg bahan kimia jenis potasium.

"Ya kami mengamankan sebuah perahu nelayan yang diduga ditemukan berisi jenis ikan hias yang diperoleh di laut yang kemudian diamankan dan ikan itu dilindungi kita juga berkoordinasi dengan DKP Propinsi. Barang bukti ikan yang berjumlah 860 ekor itu kita rilis dilepas di laut," paparnya.

Dia menjelaskan jenis ikan dilindungi yang dimaksud seperti Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning. "Ada 2 kg potasium ini digunakan pelaku untuk menangkap ikan, tentu ini dilarang karena bisa merusak biota di laut dan ikan kecil bisa mati kalau besar mungkin hanya mabok kalau kecil bisa mati. Kalau nominal kerugian bisa ratusan juta karena bisa mencemari lingkungan," jelasnya.

Untuk ratusan barang bukti ikan hias berbagai jenis tersebut dirilis kembali ke laut di perairan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Minggu (31/10).

"Yang dilepas hanya 852 ekor, dan sebanyak delapan ekor lainnya disisihkan guna keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS terancam Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
Apkarindo Gelar Rembug...
Apkarindo Gelar Rembug Petani Karet dan Ketahanan Pangan Jagung di Kaltim
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Menimbang Kemampuan...
Menimbang Kemampuan BUMD Mengelola Cadangan Migas di Blok Ganal
RI Temukan Cadangan...
RI Temukan Cadangan Gas Jumbo di Kalimantan Timur, Siap Produksi 2028
Rekomendasi
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
RDF Plant Rorotan Mampu...
RDF Plant Rorotan Mampu Hasilkan Ratusan Ton Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved