Polda Kaltim Tangkap Pelaku Penangkapan Ratusan Ikan Hias Pakai Potasium

Senin, 01 November 2021 - 19:23 WIB
loading...
Polda Kaltim Tangkap...
Ditpolairud Polda Kaltim mengungkap kasus penangkapan ratusan ikan hias di kawasan perairan Manimbora, Berau dengan potasium. iNews TV/Mukmin Aziz
A A A
BALIKPAPAN - Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim mengungkap kasus penangkapan ratusan ikan hias di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau. Petugas juga mengamankan seorang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AS diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia jenis potasium. Pelaku diringkus pada Jumat (29/10/2021) saat melakukan aksinya.



Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya informasi bahwa ada kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sebuah kapal. "Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di atas kapal yang dinahkodai oleh AS," ungkap Irjen Pol Herry Rudolf Nahak di Mapolda Kaltim, Senin (1/11/2021).

Operasi penggerebekan dilakukan sekira pukul 14.30 Wita di mana petugas pada saat melakukan patroli di lokasi kejadian melihat kapal nelayan yang mencurigakan.



Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan benar saja, petugas mendapati kapal nelayan tersebut berisi ratusan ikan hias yang sudah dikemas di dalam plastik bening. Selain itu juga diamankan sebanyak 2 kg bahan kimia jenis potasium.

"Ya kami mengamankan sebuah perahu nelayan yang diduga ditemukan berisi jenis ikan hias yang diperoleh di laut yang kemudian diamankan dan ikan itu dilindungi kita juga berkoordinasi dengan DKP Propinsi. Barang bukti ikan yang berjumlah 860 ekor itu kita rilis dilepas di laut," paparnya.

Dia menjelaskan jenis ikan dilindungi yang dimaksud seperti Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning. "Ada 2 kg potasium ini digunakan pelaku untuk menangkap ikan, tentu ini dilarang karena bisa merusak biota di laut dan ikan kecil bisa mati kalau besar mungkin hanya mabok kalau kecil bisa mati. Kalau nominal kerugian bisa ratusan juta karena bisa mencemari lingkungan," jelasnya.

Untuk ratusan barang bukti ikan hias berbagai jenis tersebut dirilis kembali ke laut di perairan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Minggu (31/10).

"Yang dilepas hanya 852 ekor, dan sebanyak delapan ekor lainnya disisihkan guna keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS terancam Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2490 seconds (0.1#10.140)