Marah Dituduh Selingkuhi Istrinya Kakek di Klaten Tebas Leher Sahabat Karib hingga Tewas

Senin, 01 November 2021 - 07:13 WIB
loading...
Marah Dituduh Selingkuhi Istrinya Kakek di Klaten Tebas Leher Sahabat Karib hingga Tewas
Sole (60) seorang kakek tega membunuh Trimo Luwung (47) rekan karibnya sendiri di rumahnya Dukuh Bangun Rejo, Desa Grating, Jogonalan, Klaten. Foto iNews TV/Saeful E
A A A
KLATEN - Sole (60) seorang kakek di Klaten , Jawa Tengah tega membunuh Trimo Luwung (47) rekan karibnya sendiri di rumahnya Dukuh Bangun Rejo, Desa Grating, Jogonalan, Klaten. Pelaku sebelumnya dipukul lalu dianiaya dengan mengunakan sajam di bagian lehernya hingga tewas di lokasi kejadian, Minggu (1/11/2021).



Petugas Polres Klaten langsung melakukan olah TKP menyusul adanya informati terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edi mengatakan, korban diketahui bernama Trimo Luwung warga Kanoman, Karangnongko yang tewas usai dianiaya dan dibunuh rekannya sendiri Sole di rumah pelaku.

"Diduga motif penganiayaan dan pembunuhan karena pelaku tak terima setelah dituduh menyelingkuhi istri korban. Pelaku yang gelap mata lalu menganiaya dan membunuh korban dengan sebilah sajam mirip pedang yang mengenai leher korban. Akibat kejadian tersebut korban tewas seketika di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edi, Senin (1/11/2021).

Peristiwa ini, kata dia, berawal saat itu korban dan pelaku yang diketahui berteman dekat tersebut sedang pesta miras di dalam rumah pelaku. Saat bertamu tersebut korban sempat menuduh pelaku menyelingkuhi istrinya karena kondisi terpengaruh miras jenis ciu pelaku yang emosi langsung memukuli korban.

"Tak hanya itu pelaku yang sudah gelap mata lalu mengambil sajam dan memukulkan ke arah korban hingga mengenai lehernya," timpa, Kasat Reskrim.

Usai menganiaya dan membunuh rekannya tersebut pelaku selanjutnya menyerahkan diri ke polisi ditemani ketua RW setempat.



Selain mengamankan pelaku Polisi juga menyita barang bukti sajam yang disimpan di belakang almari dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.

shotlist:
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)