Terapkan PSBB Parsial, Mulai Besok Bekasi Izinkan Mal dan Industri Manufaktur Beroperasi
Kamis, 04 Juni 2020 - 14:27 WIB
loading...
Suasana pusat perbelanjaan Bekasi Trade Center Mall, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Foto: SINDOphoto/Dok
A
A
A
BEKASI - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase keempat di Kabupaten Bekasi berakhir hari ini. Dengan demikian, pemerintah daerah akan mulai menjalankan kebijakan menuju new normal.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai Jumat (5/6) besok masih akan menerapkan PSBB parsial. "Mulai besok Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB parsial. PSBB parsial sebagai bentuk penyesuain menuju new normal," ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja, Kamis (4/6/2020).
Menurut dia, Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih zona kuning. Sehingga PSBB dilakukan secara parsial. Artinya, akan ada spesifikasi beberapa zona yang diperbolehkan beroperasi. Di antaranya, zona industri, perdagangan, pemukiman, dan sosial kemasyarakatan.
"Penyesuain secara parsial, karena untuk menuju new normal itu enggak bisa langsung bebas sebebas-bebasnya, masih kita batasi," katanya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
Eka menjelaskan, untuk zona industri yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB parsial di antaranya industri manafaktur. Terkait dengan itu, pabrik otomotif dan elektronik sudah diperbolehkan buka. Sebab, karyawan yang bekerja memakai sepatu dan sebagainya.
Namun, akan ada beberapa industri yang akan dibatasi, seperti garmen, karena memang pekerjanya berdekatan. Sehingga nanti akan diatur secara khusus. "Untuk zona industri, mana saja yang bisa dibuka terlebih dulu, kita masih melihat dan merumuskannya," katanya. (Baca juga: Jubir Gugus Sebut 13 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Nihil Covid-19)
Eka juga memastikan hotel dan restoran boleh buka selama penerapan PSBB parsial ini. Hanya saja untuk tempat rekreasi masih harus didiskusikan terlebih dulu.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai Jumat (5/6) besok masih akan menerapkan PSBB parsial. "Mulai besok Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB parsial. PSBB parsial sebagai bentuk penyesuain menuju new normal," ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja, Kamis (4/6/2020).
Menurut dia, Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih zona kuning. Sehingga PSBB dilakukan secara parsial. Artinya, akan ada spesifikasi beberapa zona yang diperbolehkan beroperasi. Di antaranya, zona industri, perdagangan, pemukiman, dan sosial kemasyarakatan.
"Penyesuain secara parsial, karena untuk menuju new normal itu enggak bisa langsung bebas sebebas-bebasnya, masih kita batasi," katanya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
Eka menjelaskan, untuk zona industri yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB parsial di antaranya industri manafaktur. Terkait dengan itu, pabrik otomotif dan elektronik sudah diperbolehkan buka. Sebab, karyawan yang bekerja memakai sepatu dan sebagainya.
Namun, akan ada beberapa industri yang akan dibatasi, seperti garmen, karena memang pekerjanya berdekatan. Sehingga nanti akan diatur secara khusus. "Untuk zona industri, mana saja yang bisa dibuka terlebih dulu, kita masih melihat dan merumuskannya," katanya. (Baca juga: Jubir Gugus Sebut 13 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Nihil Covid-19)
Eka juga memastikan hotel dan restoran boleh buka selama penerapan PSBB parsial ini. Hanya saja untuk tempat rekreasi masih harus didiskusikan terlebih dulu.
Lihat Juga :