Pengawasan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Muba Diperketat

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
Pengawasan Penjualan...
Pengawasan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Muba Diperketat
A A A
SEKAYU - Langkanya gas LPG 3 kg diduga ada permainan oknum di lapangan. Terkait hal ini, Bupati Muba Dodi Reza Alex mengambil tindakan tegas, yakni dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor: 900/584/Dagperin/2020 Tentang HET dan Pemakai Gas LPG 3 kg.

Isi surat edaran Bupati Muba adalah pihak agen mengawasi pangkalan untuk menjual gas LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengawasi pangkalan untuk tidak menjual gas LPG kepada orang dan pihak tertentu.

"Gas LPG 3 kg ini tidak boleh dijual ke ASN, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp1.500.000, para pelaku usaha industri, cafe, pengoplos, dan restoran, dan usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta," tegas Bupati Muba Dodi Reza.

"Apabila masih melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi makan akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," tegasnya lagi.

Plt Kadisdagperin Muba Azizah menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim untuk memastikan surat edaran Bupati Muba di lapangan.

"Kalau masih ada yang melanggar ketentuan sesuai edaran Bupati Muba akan diambil tindakan tegas, kami juga akan rutin mengecek kondisi di lapangan," tandasnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved