Nyaris Jadi Korban Ganjal ATM, Kapolsek Cileungsi Bekuk Pelaku
Kamis, 04 Juni 2020 - 08:42 WIB
loading...
Lokasi pengambilan uang yang nyaris menyebabkan Kapolsek Cileungsi Kompol Endang jadi korban penipuan ganjal ATM. Foto: Haryudi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Kapolsek Cileungsi Kompol Endang nyaris menjadi korban penipuan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Narogong, Kabupaten Bogor, Rabu 3 Juni 2020.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat dikonfirmasi membenarkan terkait aksi kejahatan penipuan yang digagalkan oleh anggotanya, dalam hal ini Kapolsek Cileungsi. (Baca juga: New Normal, Masuk TMII Beli Satu Tiket Gratis Satu )
"Jadi benar, Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura-pura menolong orang yang kartu ATM-nya tersangkut, namun berkat insting kepolisian yang kuat dan terasah sehingga Kapolsek gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku," ujar Roland dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada saat proses penangkapan pelaku ini memang sempat berupaya melawan Endang, hingga diberikan tembakan peringatan. Namun, kata dia, akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif.
"Terhadap Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara," tambahnya. (Baca juga: Pasien Covid-19 Masih Bertambah, Pemerintah Perpanjang Bansos )
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat dikonfirmasi membenarkan terkait aksi kejahatan penipuan yang digagalkan oleh anggotanya, dalam hal ini Kapolsek Cileungsi. (Baca juga: New Normal, Masuk TMII Beli Satu Tiket Gratis Satu )
"Jadi benar, Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura-pura menolong orang yang kartu ATM-nya tersangkut, namun berkat insting kepolisian yang kuat dan terasah sehingga Kapolsek gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku," ujar Roland dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada saat proses penangkapan pelaku ini memang sempat berupaya melawan Endang, hingga diberikan tembakan peringatan. Namun, kata dia, akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif.
"Terhadap Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara," tambahnya. (Baca juga: Pasien Covid-19 Masih Bertambah, Pemerintah Perpanjang Bansos )
Lihat Juga :