Aniaya Pemuda hingga Tewas, 8 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:23 WIB
loading...
Aniaya Pemuda hingga Tewas, 8 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Enam pelaku pengeroyokan tiga pemuda yang berujung satu tewas saat diamankan di Mapolresta Cirebon, Senin (26/10/2021). Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Delapan pelaku pengeroyokan hingga berujung tewasnya satu orang dan dua lainnya luka-luka, hanya bisa pasrah usai diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cirebon , Jawa Barat, Senin (25/10/2021).

Dari delapan pelaku, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur, sementara enam pemuda lainnya yakni, Irfan, Suhandi, Iqbal, Muslihin, Ilham Dan Ikhwan diamankan di rumahnya masing-masing di kecamatan arjawinangun, kurang dari 24 jam usai menganiaya tiga pemuda yang melintas di kampungnya.



Sementara dua pelaku lain yang turut diamankan petugas yakni M dan S, anak di bawah umur yang terlibat dalam pengeroyokan tiga pemuda yang satu di antaranya meninggal dalam perawatan tersebut.

Selain mengamankan delapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batu, bambu dan balok kayu yang digunakan untuk menghakimi korban.

Tiga baju yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan, sementara satu unit motor yang digunakan berbonceng tiga oleh korban dibawa ke Mapolres dalam keadaan hancur sebagai barang bukti.

Baca juga:
Usai Ceramah Maulid Nabi Habib Sehan Dihadang Geng Motor, Pengawalnya Hendak Dibacok

Peristiwa penganiayaan ini berawal, saat kelompok pelaku tengah nongkrong di kampungnya dan mendapati gerombolan motor melintas dengan teriakan dan knalpot bising.

Korban yang kebeteluan melintas usai gerombolan tadi lewat, langsung menjadi bulan-bulanan kelompok pelaku yang tersinggung.

“Tanpa basa basi, pelaku menghujani korban dengan pukulan, batu, bambu hingga balok kayu hingga ketiga korban tak berdaya dan satu di antaranya akhirnya meninggal,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman.



Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan pelaku guna memastikan keterlibatan pelaku lain dari peristiwa penganiayaan tersebut.

“Delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolresta.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)