Hari Pertama Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Diberhentikan di Jalan S Parman dan Tomang Raya

Senin, 25 Oktober 2021 - 09:21 WIB
loading...
Hari Pertama Ganjil...
Dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan ganjil genap (Gage) hari ini, Senin (25/10/2021). Foto: MNC Portal/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan ganjil genap (Gage) hari ini, Senin (25/10/2021). Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.

Pantauan MNC Portal di lokasi, Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat genap. Baca juga: Hari Ini, 13 Titik Jalan Jakarta Resmi Terapkan Sistem Ganjil Genap

Kurang lebih sebanyak 30 pengendara diberhentikan. Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Untuk hari pertama ini dari pagi 06.00 udah sekitar 20 sampai 30 unit kendaraan yang sudah kita stop kita ambil tindakan berupa teguran, imbauan untuk sementara hari pertama. Untuk selanjutnya kita ambil tindakan," kata Kanit Turjawali Jakarta Barat Iptu Karta kepada wartawan di lokasi.



Karta mengatakan para pengendara yang diberhentikan tersebut banyak yang belum tersosialisasi dengan adanya kebijakan gage yang mulai berlaku pada hari ini. Untuk itu, pihaknya sementara ini hanya memberikan sosialisasi atau imbauan.

"Alasan mereka rata-rata tidak tahu dan ada juga sebagiannganter ke Dharmais dan Harapan Kita, ya kita prioritaskan kalau orang sakit ya karena memang sakit kita prioritaskan," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov Jakarta menambah titik kebijakan gage (gage). Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, titik gage sepakat diperluas setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dishub. Baca juga: Pagi Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Pukul 06.00-10.00 WIB

"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.

Sambodo menyebut jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved