Hari Pertama Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Diberhentikan di Jalan S Parman dan Tomang Raya
Senin, 25 Oktober 2021 - 09:21 WIB
loading...
Dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan ganjil genap (Gage) hari ini, Senin (25/10/2021). Foto: MNC Portal/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan ganjil genap (Gage) hari ini, Senin (25/10/2021). Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.
Pantauan MNC Portal di lokasi, Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat genap. Baca juga: Hari Ini, 13 Titik Jalan Jakarta Resmi Terapkan Sistem Ganjil Genap
Kurang lebih sebanyak 30 pengendara diberhentikan. Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Untuk hari pertama ini dari pagi 06.00 udah sekitar 20 sampai 30 unit kendaraan yang sudah kita stop kita ambil tindakan berupa teguran, imbauan untuk sementara hari pertama. Untuk selanjutnya kita ambil tindakan," kata Kanit Turjawali Jakarta Barat Iptu Karta kepada wartawan di lokasi.
Karta mengatakan para pengendara yang diberhentikan tersebut banyak yang belum tersosialisasi dengan adanya kebijakan gage yang mulai berlaku pada hari ini. Untuk itu, pihaknya sementara ini hanya memberikan sosialisasi atau imbauan.
"Alasan mereka rata-rata tidak tahu dan ada juga sebagiannganter ke Dharmais dan Harapan Kita, ya kita prioritaskan kalau orang sakit ya karena memang sakit kita prioritaskan," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov Jakarta menambah titik kebijakan gage (gage). Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, titik gage sepakat diperluas setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dishub. Baca juga: Pagi Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Pukul 06.00-10.00 WIB
Pantauan MNC Portal di lokasi, Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat genap. Baca juga: Hari Ini, 13 Titik Jalan Jakarta Resmi Terapkan Sistem Ganjil Genap
Kurang lebih sebanyak 30 pengendara diberhentikan. Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Untuk hari pertama ini dari pagi 06.00 udah sekitar 20 sampai 30 unit kendaraan yang sudah kita stop kita ambil tindakan berupa teguran, imbauan untuk sementara hari pertama. Untuk selanjutnya kita ambil tindakan," kata Kanit Turjawali Jakarta Barat Iptu Karta kepada wartawan di lokasi.
Karta mengatakan para pengendara yang diberhentikan tersebut banyak yang belum tersosialisasi dengan adanya kebijakan gage yang mulai berlaku pada hari ini. Untuk itu, pihaknya sementara ini hanya memberikan sosialisasi atau imbauan.
"Alasan mereka rata-rata tidak tahu dan ada juga sebagiannganter ke Dharmais dan Harapan Kita, ya kita prioritaskan kalau orang sakit ya karena memang sakit kita prioritaskan," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov Jakarta menambah titik kebijakan gage (gage). Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, titik gage sepakat diperluas setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dishub. Baca juga: Pagi Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Pukul 06.00-10.00 WIB
Lihat Juga :