Polisi Temukan Pinjol Legal Terafiliasi Pinjol Ilegal
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:09 WIB
loading...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan perusahaan pinjaman online (pinjol) legal terafiliasi dengan perusahaan pinjol ilegal.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan perusahaan pinjaman online (pinjol) legal terafiliasi dengan perusahaan pinjol ilegal. Ini berdasarkan hasil penyelidikan terhadap lima perusahaan pinjol yang dibongkar beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menemukan satu perusahaan pinjol ilegal yang terkait dengan perusahaan pinjol legal."Jadi ini aksi gurita ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal, dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal. Data ini diberikan ke pinjol ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan Sabtu (23/10/2021).
Menurut dia, pinjol legal menjadi etalase agar bisa menjerat nasabah ke pinjol ilegal. Saat nasabah tak mampu membayar pinjol resmi, maka mereka menawarkan alternatif untuk meminjam di pinjol ilegal.
Apabila nasabah terjerat, maka utangnya lebih tak terkendali karena bunga yang membengkak. Baca: Polda Metro Jaya Akan Bikin Aplikasi Deteksi Pinjol Ilegal
Sebab, pinjol ilegal tak terikat dengan aturan bunga yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan utang Rp2 juta dapat berlipat ganda menjadi Rp104 juta hanya dalam waktu beberapa bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menemukan satu perusahaan pinjol ilegal yang terkait dengan perusahaan pinjol legal."Jadi ini aksi gurita ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal, dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal. Data ini diberikan ke pinjol ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan Sabtu (23/10/2021).
Menurut dia, pinjol legal menjadi etalase agar bisa menjerat nasabah ke pinjol ilegal. Saat nasabah tak mampu membayar pinjol resmi, maka mereka menawarkan alternatif untuk meminjam di pinjol ilegal.
Apabila nasabah terjerat, maka utangnya lebih tak terkendali karena bunga yang membengkak. Baca: Polda Metro Jaya Akan Bikin Aplikasi Deteksi Pinjol Ilegal
Sebab, pinjol ilegal tak terikat dengan aturan bunga yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan utang Rp2 juta dapat berlipat ganda menjadi Rp104 juta hanya dalam waktu beberapa bulan.
Lihat Juga :