Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan Terbang dari Bandara Soetta
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 11:29 WIB
loading...
Anak di bawah usia 12 tahun, kini sudah bisa diajak melakukan perjalanan udara dari Bandara Soetta Tangerang, mulai 24 Oktober 2021 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG - Anak di bawah usia 12 tahun, kini sudah bisa diajak melakukan perjalanan udara dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, mulai 24 Oktober 2021 mendatang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 .
VP of Corporate Communication Angkasa Pura (AP) II, Yado Yarismano mengatakan, anak di bawah usia 12 tahun sudah dibolehkan melakukan perjalanan domestik."SE Menhub Nomor 88/2021 membolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orang tua," kata Yado kepada SINDOnews, di Bandara Soetta Tangerang, Jumat (22/10/2021).
Adapun syarat yang dibutuhkan bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara domestik Jawa-Bali, adalah Kartu Keluarga (KK) dan tes Covid-19. Baca: Hingga Hari Ini, RSDC Wisma Atlet Masih Rawat 194 Pasien Covid-19
"Mulai 24 Oktober 2021 ada ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," ujar Yado Yarismano.
Dilanjutkan dia, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin.
Dengan demikian, orang tua yang ingin anak di bawah usia 12 tahun ikut terbang, harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan ditambah surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam.
VP of Corporate Communication Angkasa Pura (AP) II, Yado Yarismano mengatakan, anak di bawah usia 12 tahun sudah dibolehkan melakukan perjalanan domestik."SE Menhub Nomor 88/2021 membolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orang tua," kata Yado kepada SINDOnews, di Bandara Soetta Tangerang, Jumat (22/10/2021).
Adapun syarat yang dibutuhkan bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara domestik Jawa-Bali, adalah Kartu Keluarga (KK) dan tes Covid-19. Baca: Hingga Hari Ini, RSDC Wisma Atlet Masih Rawat 194 Pasien Covid-19
"Mulai 24 Oktober 2021 ada ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," ujar Yado Yarismano.
Dilanjutkan dia, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin.
Dengan demikian, orang tua yang ingin anak di bawah usia 12 tahun ikut terbang, harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan ditambah surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam.
Lihat Juga :