Lanjutkan Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Mura Tunggu Aturan Teknis

Rabu, 03 Juni 2020 - 19:45 WIB
loading...
Lanjutkan Pilkada, Ketua...
Lanjutkan Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Mura tunggu aturan teknis. Foto SINDOnews
A A A
MUSI RAWAS - Sebentar lagi Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi COVID-19. Namun, penyelenggara pemilu masih menunggu aturan teknis untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020 tersebut.

Ketua KPU Mura, Anasta Tias mengatakan, pihaknya telah menerima arahan untuk merancang dan merasionalkan kebutuhan anggaran agar bisa melaksanakan Pilkada 2020 dengan mematuhi standar protokol kesehatan. (Baca juga: PSBB Palembabg Jilid II Libatkan 1.750 Aparat Gabungan)

"Pemerintah pusat sudah sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Semua tahapan akan dimulai 15 Juni. Namun masih menunggu aturan teknis untuk melanjutkan tahapan Pilkada," kata Anas, Rabu (03/06/2020).

Ia menerangkan, KPU pusat telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membahas draft PKPU terkait tahapan dan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang disesuaikan dengan protokol COVID-19. “Rencananya hari ini kami akan mengikuti rapat melalui meeting zoom bersama KPU Sumsel," jelasnya.

Selain itu lanjut Anas, pihaknya segera menyusun dan merancang kebutuhan anggaran tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Misalnya menghitung kebutuhan masker, hand sanitizer dan penyiapan TPS. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Warga Muba Diarahkan Kelola Pangan Lokal)

"Intinya perlu rasionalisasi anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan. Nanti hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah, apakah perlu tambahan anggaran atau cukup memanfaatkan anggaran yang ada," terang dia.

Seperti diketahui, kesepakatan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah. Termasuk saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 melalui Surat Ketua GTPP COVID-19 Nomor B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Hal itu didasari pula dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada menjadi UU. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai 15 Juni 2020.

Syaratnya, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVIS-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan...
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Korban Terjepit Dievakuasi
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
Geger! Guru SD di Pali...
Geger! Guru SD di Pali Sumsel Hidup Lagi usai Dikabarkan Meninggal Dunia
12 Orang Meninggal dalam...
12 Orang Meninggal dalam Bentrokan Pilkada Puncak Jaya
Distribusi Batubara...
Distribusi Batubara Tersendat di Sumsel, Stabilitas Listrik Dipertaruhkan
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Rekomendasi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
UEA Keluarkan Alarm...
UEA Keluarkan Alarm Rudal Iran, Beberapa Detik Kemudian Dicabut, Pemerintah Minta Maaf
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved