Pemkab Takalar Hapus Denda Administrasi PBB Selama Pandemi Covid-19

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:01 WIB
loading...
Pemkab Takalar Hapus...
Bupati Takalar, Syamsari Kitta. Foto : SINDOnews/Herni Amir
A A A
TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menghapuskan denda administrasi atas keterlambatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Denda administrasi biasanya diterapkan 2 persen bagi WP yang membayar PBB setelah jatuh tempo. BupatiTakalar Syamsari Kitta mengatakan, penghapusan denda keterlambatan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Covid 19.”Dengan berbagai pertimbangan yang intinya untuk meringankan beban masyarakat, Pemkab Takalar telah menghapus denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB selama pandemi Covid 19,” ungkapnyakepada SINDOnews, Rabu (03/06/2020).

Baca : Surplus, Kebutuhan Beras di Takalar Aman Hingga Beberapa Bulan ke Depan Syamsari mengatakan, penghapusan denda administrasi bagi WP yang terlambat melakukan pembayaran diputusakan sejak bulan lalu. Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi ekonomi yang dialami oleh masyarakat.“Penghapusan denda administrasi ini kita putusakan karena melihat situasi dan kondisi atas dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19,” kata Syamsari.Adapun kebijakan ini berlaku bagi WP yang melakukan pembayaran dari 1 Juni hingga 31 Oktober. Selanjutnya, denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB akan kembali berlaku terhitung 1 November 2020.

(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Video Sekda Takalar...
Viral Video Sekda Takalar Kampanyekan Anak Presiden Jokowi, Ini Reaksi Bawaslu
Viral Sekda Takalar...
Viral Sekda Takalar Janjikan Pengangkatan CPNS Jika Gibran Menang Pilpres
2 Rumah Warga di Takalar...
2 Rumah Warga di Takalar Rusak Parah Diterjang Gelombang Tinggi
BCA dan Pemkab Takalar...
BCA dan Pemkab Takalar Tanam 3.000 Bibit Pohon Mangrove
Ukir Sejarah, Syamsari...
Ukir Sejarah, Syamsari Persembahkan Opini WTP untuk Takalar
Rekomendasi
Iran Dituding Retas...
Iran Dituding Retas Jaringan Seluler Timur Tengah untuk Lacak Personel AS
FIP Bronze Banten 2026...
FIP Bronze Banten 2026 Hadirkan Persaingan Atlet Padel dari 30 Negara
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved