Masuk Rumah Tanpa Izin, Azwar Warga Batubara Nyaris Tewas Dibacok
Rabu, 03 Juni 2020 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Namun karena luka cukup parah akhirnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan intensif. (Baca juga : Polda Sumut Belum Tahu Penyebab Lain Bripka MAP Nekat Bunuh Diri )
"Setelah melihat kondisi anak saya, peristiwa itu saya laporkan Ke Polsek Medang Deras agar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Medang Deras mengatakan untuk kasus tersebut Mansur Udin dinyatakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Setelah melihat kondisi anak saya, peristiwa itu saya laporkan Ke Polsek Medang Deras agar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Medang Deras mengatakan untuk kasus tersebut Mansur Udin dinyatakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nfl)
Lihat Juga :