Bekuk Bandar, Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kg Ganja Asal Sumatera
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:06 WIB
loading...
Polisi menciduk dua bandar narkotika jenis ganja berinisial DO dan TI di dua tempat wilayah Jawa Barat. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk dua bandar narkoba jenis ganja berinisial DO dan TI di dua tempat wilayah Jawa Barat. Kedua tempat tersebut yakni Cikarang dan Karawang.
Demikian disampaikan Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto. Sebelum menciduk bandar tersebut, dia mengatakan, pihaknya terlebih dahulu meringkus pengedar ganja berinisial AJ di Jakarta Selatan. Baca juga: Tergiur Bayaran Rp50 Juta, Bapak dan Anak Rela Jadi Kurir Ganja
"Pengungkapan 15 kg lebih ganja tersebut berawal dari penangkapan kecil dahulu. Awalnya, kami amankan AJ selaku pengedar dengan bukti 2 paket ganja sebanyak 3,8 gram pada Senin 13 September 2021 lalu di Jaksel," ujar Antonius kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dari situ, kata dia, Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan pengembangan dan pendalaman hingga hampir satu bulan lamanya. Lalu, polisi menerima informasi peredaran narkotika di lokasi tertentu hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka DO di Cikarang dan TI di Karawang, Jawa Barat, Jumat 15 Oktober 2021.
"Kami amankan juga barang bukti 15 paket daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat lebih dari 15 kg. Kedua pelaku (DO dan TI) kami kenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Demikian disampaikan Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto. Sebelum menciduk bandar tersebut, dia mengatakan, pihaknya terlebih dahulu meringkus pengedar ganja berinisial AJ di Jakarta Selatan. Baca juga: Tergiur Bayaran Rp50 Juta, Bapak dan Anak Rela Jadi Kurir Ganja
"Pengungkapan 15 kg lebih ganja tersebut berawal dari penangkapan kecil dahulu. Awalnya, kami amankan AJ selaku pengedar dengan bukti 2 paket ganja sebanyak 3,8 gram pada Senin 13 September 2021 lalu di Jaksel," ujar Antonius kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dari situ, kata dia, Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan pengembangan dan pendalaman hingga hampir satu bulan lamanya. Lalu, polisi menerima informasi peredaran narkotika di lokasi tertentu hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka DO di Cikarang dan TI di Karawang, Jawa Barat, Jumat 15 Oktober 2021.
"Kami amankan juga barang bukti 15 paket daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat lebih dari 15 kg. Kedua pelaku (DO dan TI) kami kenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Lihat Juga :