TPA Rawa Kucing Kelebihan Kapasitas, PLTSA Harus Segera Direalisasikan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
“Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSA bisa lebih cepat, dan sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi”, ujarnya.
Lewat paket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak merealisasikan PLTSA di wilayah masing-masing, karena solusi jangka pendek hanya menunda nunda dampak sistemik jangka panjang yang sangat merugikan, dan akhirnya tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.
Bahkan penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan risiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Lewat paket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak merealisasikan PLTSA di wilayah masing-masing, karena solusi jangka pendek hanya menunda nunda dampak sistemik jangka panjang yang sangat merugikan, dan akhirnya tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.
Bahkan penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan risiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
(hab)
Lihat Juga :