Ciduk Kuli Bangunan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp6 Miliar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:45 WIB
loading...
Ciduk Kuli Bangunan,...
Kapolres Bogor AKBP Harun memperlihatkan barang bukti narkoba 5,24 Kg senilai Rp6 miliar.Foto/MPI/Putra Ramadhan Astyawan
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap bandar besar yang juga kurir narkotika jenis sabu berinisial IH. Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 5,24 kilogram yang nilainya mencapai Rp6 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan IH merupakan kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap dari rumah kontrakan di Cibungbulang, Bogor, beberapa waktu lalu.

"IH dari Cilandak, Jakarta Selatan dan kita tangkap di Cibungbulang. Ketika dilakukan penangkapan kita dapati barang bukti 1 plastik klip bening berisi 106 gram sabu dan 5 bungkus plastik besar bertuliskan GUANYINWANG berisi sabu dengan berat 5,24 kilogram sabu," kata Harun di Mapolres Bogor, Selasa (19/10/2021).

Tersangka yang sehari-hari merupakan kuli bangunan itu, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari DPO berinisial RC. Barang tersebut kemudian diedarkan oleh IH di wilayah Bogor berdasarkan arahan dari RC dengan menggunakan sistem tempel.

"IH mengambil barang dari Bekasi kurang lebih 6 Kg dan diedarkan di Bogor," jelasnya. Baca: Gerayangi Gadis ABG, Penjaga Warung di Pamulang Nyaris Diamuk Warga

Setiap transaksi, IH mendapat upah dari RC sebesar Rp10 juta untuk 1 Kg sabu. Bisnis haram ini telah dijalankan oleh IH selama kurang lebih satu tahun dengan alasan faktor ekonomi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra menuturkan, dengan narkotika sebanyak itu patut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. "Kemungkinan kalau jaringan internasional iya, karena sudah banyak diungkap itu dengan bungkus seperti ini GUANYINWANG, kemasan seperti ini. Ini kemasan teh, banyak juga di Polda-Polda lain diungkap dengan kemasan seperti ini," tutur Chandra.

Dari total barang bukti yang didapat, jika dinominalkan sabu-sabu tersebut senilai kurang lebih Rp6 miliar. Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved