Kuda di Jakarta Sekarang Harus punya SIM, Ini Fungsinya

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:12 WIB
loading...
Kuda di Jakarta Sekarang...
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menghadiri acara peluncuran Kartu Tanda Pemilik Kuda Pekerja dan Surat Keterangan Kusir Kuda Pekerja di Kandang Kuda Delman Pesanggrahan. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menghadiri acara peluncuran Kartu Tanda Pemilik Kuda Pekerja dan Surat Keterangan Kusir Kuda Pekerja di Kandang Kuda Delman Pesanggrahan, Jalan Palem VIII Gang Kubur, Petukangan Utara, Pesanggrahan.

Kartu Tanda Pemilik Kuda Pekerja dan Surat Keterangan Kusir Kuda Pekerja tersebut dikeluarkan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Selatan, berkolaborasi dengan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). (Baca juga; Pandemi Corona, Kondisi Kuda Delman di Jakut Memprihatinkan )

Kartu Tanda Pemilik Kuda Pekerja dan Surat Keterangan Kusir Kuda Pekerja itu fungsinya untuk mengawasi standar penggunaan kuda pekerja yang sesuai aspek kesejahteraan hewan. Selain itu, dengan memiliki kartu ini semua kusir dan kuda dapat memperoleh fasilitas gratis dari program Peduli Kuda Pekerja.

Munjirin mengatakan, kusir dan pemilik kuda di Jakarta dalam masa pandemi ini sangat terdampak. Seekor kuda beroperasi jika tempat wisata dibuka atau saat ada hajatan. "Mudah-mudahan sudah ada perbaikan di masa COVID-19, karena dalam waktu dekat bisa beroperasi kembali," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Menurut dia, hewan seperti kuda juga perlu dipikirkan kesehatannya. "Kalau kuda dipaksakan memuat mutan berlebih, atau dipaksa bekerja 24 jam, yang dirintihkan oleh kuda, kita harus ada empati," tuturnya. (Baca juga; Diduga Kelelahan, Kuda Penarik Delman Ini Terkapar di Jalan Tangerang )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved