Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Bisa Dijerat UU Karantina Kesehatan

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:49 WIB
loading...
Kabur dari Wisma Atlet,...
Rachel Vennya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sepulang dari Amerika Serikat berbuntut panjang. Dia bisa dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. Dia terancam melanggar UU Karantina Kesehatan. "Ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Soal Rachel Vennya, Kapolda Fadil Imran: Kami Usut Tuntas Mafia Karantina

Dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. "Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," ujar Yusri.
Baca juga: Bawa Anak Naik Pesawat di Masa Pandemi, Rachel Vennya Jadi Sorotan Lagi

Polisi bakal memeriksa Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke Rachel hari ini. "Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina karena ini dampaknya sangat berbahaya," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Dituding Tak Peduli...
Dituding Tak Peduli Anak, Okin Mengaku Sudah Nafkahi Rp3,1 Miliar
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved