Capai Rp35 Triliun, Ini Jatah Dana Banjir-Longsor di Jabodetabekpuncur
Rabu, 03 Juni 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Penanganan bencana banjir dan longsor tersebut melibatkan pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Menteri PUPR, Kementerian Agraria dan Tara Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Selain itu, pemerintah daerah yang terlibat, yakni Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, dan Pemprov Banten. Selain itu, Pemkab Bogor, Tangerang, Bekasi dan Cianjur serta Pemkot Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
(Baca: Longsor Terjang Lima Rumah dan Satu Masjid di Bandung Barat)
Menurut Taufik, empat strategi rencana aksi yang disepakati dalam menanggulangi banjir dan longsor di wilayah Jabodetabekpuncur.
Pertama, koordinasi dan singkronisasi kegiatan secara bersama yang sejalan dengan terbitnya peraturan presiden (perpres) yang baru tentang Jabodetabek. "Dengan begitu, ke depan, akan dibentuk badan pengelola Jabodetabek secara mandiri," katanya.
Kedua, mencegah dan mengurangi risiko. Ketiga, meningkatkan kesiapsiagaan. Terakhir, perlindungan dan pengendalian sempadan sungai, penanggulangan kawasan hulu, tengah dan hilir. "Ini memerlukan komitmen dari setiap daerah terkait," tandasnya.
agung bakti sarasa
Selain itu, pemerintah daerah yang terlibat, yakni Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, dan Pemprov Banten. Selain itu, Pemkab Bogor, Tangerang, Bekasi dan Cianjur serta Pemkot Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
(Baca: Longsor Terjang Lima Rumah dan Satu Masjid di Bandung Barat)
Menurut Taufik, empat strategi rencana aksi yang disepakati dalam menanggulangi banjir dan longsor di wilayah Jabodetabekpuncur.
Pertama, koordinasi dan singkronisasi kegiatan secara bersama yang sejalan dengan terbitnya peraturan presiden (perpres) yang baru tentang Jabodetabek. "Dengan begitu, ke depan, akan dibentuk badan pengelola Jabodetabek secara mandiri," katanya.
Kedua, mencegah dan mengurangi risiko. Ketiga, meningkatkan kesiapsiagaan. Terakhir, perlindungan dan pengendalian sempadan sungai, penanggulangan kawasan hulu, tengah dan hilir. "Ini memerlukan komitmen dari setiap daerah terkait," tandasnya.
agung bakti sarasa
(muh)
Lihat Juga :