Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Jakarta Tengah Digodok

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:26 WIB
loading...
Protokol Kesehatan di...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih membahas protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan dan panti pijat . Pembukaan tempat hiburan dan panti pijat itu juga masih menunggu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya masih menggodok protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum membuka kembali tempat hiburan dan panti pijat di wilayah Ibu Kota. Menurutnya, penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Semua stakeholder terkait sedang membahasnya. dinas pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan dinkes untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," kata Cucu kepada wartawan, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup )

Cucu menjelaskan, protokol kesehatan yang akan dilakukan nantinya harus bisa menekan penyebaran virus. Hal yang utama yaitu adalah Kaidah physical distancing dan higienis. Dia pun berjanji akan melakukan pengawasan secara ketat kepada setiap tamu dan karyawan tempat hiburan dan panti pijat. Sehingga, diharapkan tak ada lagi penyebaran virus Corona, meski nantinya beroperasi kembali. "Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancing-nya kayak apa di lapangan," ujarnya.

Terkait waktu pembukaan, dia tak bisa membeberkannya kepada publik. Sebab itu merupakan kewenangan penuh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. "Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas Covid-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," kata dia.

Seperti diketahui, sejak PSBB diterapkan di Jakarta pada 10 April lalu, kedua tempat itu ditutup sementara. Namun, hingga kini PSBB jilid ketiga akan berakhir pada 4 Juni 2020, belum ada kepastian apakah keduanya kembali dibuka atau tidak.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Tempat Karaoke di Bekasi...
Tempat Karaoke di Bekasi yang Gunakan Pemandu Lagu Berseragam SMA Disegel
Rekomendasi
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved