Kejari Jakbar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana BOS dan BOP 2018

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 21:24 WIB
loading...
Kejari Jakbar Bidik...
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Foto : Dimas Choirul/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengendus bakal adanya tersangka baru kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018.

“Ada, rencana ada pengembangan tersangka. Jadi mohon ditunggu informasi dari tim penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Mereka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

”Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” ucapnya. Alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Baca juga : DPR Dukung Kolaborasi KPK-Kejaksaan Berantas Korupsi

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.”Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,”terangnya.
Baca juga : Kasus Bimtek Fiktif, Mantan Kadis ESDM Kuansing Ditahan Kejaksaan

Untuk diketahui, dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp.2.399.211.203.

Kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Rekomendasi
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Senjata Baru Rusia,...
5 Senjata Baru Rusia, Ada Drone Darat dan Robot Mirip Katak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved